8 daerah segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil putusan sengketa pada Pilkada Serentak 2024, pada hari ini Sabtu (19/4/2025) .
8 daerah tersebut adalah Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan, terdapat sembilan daerah yang menyatakan kesiapannya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sengketa Pilkada Serentak 2024.
Satu di antaranya yaitu Kabupaten Parigi Moutong menggelar PSU pada 16 April 2025, sedangkan 8 daerah lainnya digelar Sabtu 19 April 2025.
Kata dia, beberapa daerah ini sudah mengikuti rangkaian PSU dan memastikan persiapan mencapai 99 persen, serta hanya menunggu tahap pelaksanaan.
“Sehingga sekali lagi saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri menyampaikan ucapan terima kasih karena semua pemerintah daerah sudah siap untuk melaksanakan PSU,” kata Ribka dalam keterangan pers, Sabtu (12/4/2025).
Ribka juga mengimbau daerah yang akan melaksanakan PSU untuk melakukan mitigasi kemungkinan tantangan saat pelaksanaan, salah satunya adalah cuaca buruk.
Dia juga mengajak agar peserta Pilkada memiliki sikap bijaksana dalam menerima hasil PSU. Jika masing-masing pihak terus saling mengajukan gugatan pasca-PSU, dikhawatirkan dapat memperlambat jalannya pelayanan publik di daerah.
Selain itu, Ribka juga mengingatkan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait yang menyelenggarakan Pilkada agar benar-benar menyiapkan gelaran tersebut dengan baik.
Menurut dia, pengawasan dan pembinaan perlu dijalankan secara optimal guna menghasilkan Pilkada yang berkualitas.
“Supaya kualitas dari Pemilu (Pilkada) ini benar-benar dilaksanakan secara sungguh-sungguh seperti itu. Supaya tidak terus kita melakukan pengulangan PSU, supaya demokrasi kita itu baik,” jelasnya.
Adapun PSU di sembilan daerah ini merupakan lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
MK menetapkan 24 daerah melakukan PSU karena adanya beragam pelanggaran Pemilu, baik dari sisi ketidakprofesionalan penyelenggara hingga kecurangan dari peserta.
Saat ini sudah ada 10 daerah yang menggelar PSU, sedangkan sisanya 14 daerah akan dilanjutkan secara bertahap.