spot_img
spot_img
BerandaHukumNegara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Hukum, Rahmad Sukendar berikan apresiasi

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Hukum, Rahmad Sukendar berikan apresiasi

INDEPENDENEKSPOS.COM / JAKARTA – Negara Tidak Boleh Kalah oleh mafia Hukum, Aktivis antikorupsi dan tokoh masyarakat, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas langkah tegas menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satu tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), berinisial MAN.
Menurut Rahmad, Negara Tidak Boleh Kalah oleh mafia Hukum terbukti penangkapan pejabat tinggi peradilan ini menjadi kejataan  bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung.  Ini langkah berani dan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pejabat, sekuat apa pun jabatannya, yang kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum,” tegas Rahmad Sukendar dalam keterangannya kepada media, Minggu (13/4/2025).
Negara Tidak Boleh Kalah oleh mafia Hukum , “Ia menilai, keterlibatan hakim dan paniterahttps://www.lintasparlemen.com/mafia-peradilan-itu-ancaman-serius-yang-merusak-kepercayaan-publik-terhadap-sistem-hukum-indonesia/ dalam dugaan suap senilai Rp60 miliar adalah cerminan bahwa mafia hukum masih mengakar dan harus diberantas hingga ke akar-akarnya” ujarnya.

“Publik sudah muak melihat hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Praktik seperti ini jelas-jelas mencederai kepercayaan rakyat terhadap lembaga peradilan. Sudah saatnya dilakukan pembersihan total,” ujarnya.

Rahmad juga mendukung penuh Kejagung untuk terus menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal hukum ini, termasuk pihak korporasi yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17 triliun namun kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Jangan berhenti di empat tersangka. Jika ada keterlibatan lain, siapa pun itu, harus ditindak. Kami dari masyarakat sipil siap mengawal proses ini agar terang benderang,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menahan empat tersangka di rutan berbeda untuk kepentingan penyidikan. Selain MAN, tersangka lain adalah AR dan MS yang merupakan advokat, serta WG, Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 5, 6, 11, dan 12 UU Tipikor dengan ancaman pidana berat(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img