spot_img
spot_img
BerandaPolitikTenaga Ahli di Pemerintahan, Praktik yang Harus Dihentikan

Tenaga Ahli di Pemerintahan, Praktik yang Harus Dihentikan

Opini | Anton Ishaq

INDEPENDENEKSPOS.COM/PARIAMAN – Hingga kini, Tenaga Ahli di Pemerintahan kabupaten (Pemkab) masih mengangkat tenaga ahli (TA) atau staf khusus, meskipun berbagai imbauan dan regulasi telah membatasi praktik tersebut. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai relevansi dan urgensinya, terutama dalam konteks politik transaksional, ekonomi, sosial, serta aspek hukum yang berlaku.

Politik Transaksional dan Oligarki Kekuasaan

Tenaga Ahli di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, efisiensi dan transparansi dalam penggunaan anggaran menjadi prioritas. Namun, praktik pengangkatan tenaga ahli sering kali terkait erat dengan politik balas budi atau kepentingan kelompok tertentu. Banyak tenaga ahli yang diangkat bukan berdasarkan kompetensi, melainkan kedekatan dengan kepala daerah atau pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik.

Tenaga Ahli di Pemerintahan Lebih jauh beberapa tenaga ahli yang diangkat justru berasal dari partai politik, menimbulkan dugaan bahwa jabatan ini dimanfaatkan sebagai kendaraan politik untuk mempertahankan oligarki kekuasaan. Hal ini bertentangan dengan semangat meritokrasi dan reformasi birokrasi yang bertujuan menciptakan pemerintahan bersih dan profesional.

Dampak Sosial: Meningkatkan Ketidakpercayaan Publik

Dari sisi sosial, masyarakat semakin kritis terhadap kebijakan pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Pengangkatan tenaga ahli yang tidak transparan menimbulkan persepsi negatif, seolah-olah pemerintah lebih mementingkan kepentingan elite dibanding efisiensi anggaran.

Selain itu, para aparatur sipil negara (ASN) yang telah bekerja bertahun-tahun merasa terpinggirkan oleh kehadiran tenaga ahli yang direkrut tanpa mekanisme seleksi yang jelas. Hal ini bisa memicu kecemburuan sosial dan mengganggu harmonisasi birokrasi di pemerintahan daerah.

Aspek Ekonomi: Beban Anggaran yang Tidak Diperlukan

Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, pengangkatan tenaga ahli yang tidak melalui mekanisme resmi justru menjadi beban keuangan daerah. Pemerintah seharusnya lebih fokus mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan ketimbang menggaji tenaga ahli yang belum tentu memiliki kontribusi nyata.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah beberapa kali mengingatkan soal efisiensi anggaran dan menyoroti pengeluaran yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Jika kondisi ini dibiarkan, anggaran negara bisa terus terkuras untuk hal-hal yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat.

Aspek Hukum: Pengangkatan Tenaga Ahli di Luar Regulasi

Secara hukum, banyak pengangkatan tenaga ahli yang tidak memiliki dasar kuat. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan berbagai peraturan terkait kepegawaian tidak mengatur secara spesifik posisi tenaga ahli atau staf khusus di daerah. Akibatnya, praktik ini berpotensi melanggar aturan dan bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang serta pemborosan anggaran.

BPK sendiri telah mengeluarkan rekomendasi agar pengeluaran daerah lebih ketat dan transparan. Jika tetap dilakukan tanpa regulasi yang jelas, pengangkatan tenaga ahli bisa berujung pada permasalahan hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran.

Hentikan Praktik yang Tidak Efisien Ini!

Dengan berbagai aspek di atas, sudah saatnya pengangkatan tenaga ahli atau staf khusus di pemerintahan dihentikan, kecuali jika diatur secara resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi anggaran dan pemberantasan korupsi harus lebih tegas dalam memastikan bahwa setiap pengeluaran negara dilakukan secara akuntabel.

Jika pemerintah daerah masih nekat mengangkat tenaga ahli tanpa dasar hukum yang kuat, pemerintah pusat dan lembaga pengawas keuangan harus bertindak tegas. Reformasi birokrasi bukan hanya sekadar wacana, tetapi harus benar-benar dijalankan untuk menciptakan pemerintahan yang profesional, efisien, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.(*)

Penulis adalah:

-Ketua DPD KNPI Kota Padang Bidang Politik 2005-2008

-Ketua Bawaslu Padangpariaman Periode 2018-2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

- Advertisement -spot_img