3 Pemabuk Tewas Akibat Minum Miras Oplosan Racikan Nonton YouTube
Seorang pria berinisial AM (27 tahun) harus bernasib buruk dengan mendekam di penjara akibat keisengannya. AM ditangkap anggota Polsek Jetis di Tangerang pada Minggu, 12 Maret 2023 lalu. Namun kasus ini baru dirilis pada Kamis (16/3).
Kasus AM berawal dari keisengannya membuat minuman keras (miras) yang ia tiru dari hasil menonton paduan dari YouTube. Karena ingin mendapatkan uang dari miras itu, AM yang belum pernah mencicipinya langsung menjual miras oplosan tersebut melalui WhatsApp.
Baca Juga:
- Demi Citra Pariwisata Bali, Warga Dilarang Viralkan Pelanggaran Turis Asing
- Buat Konten Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polisi
Nahasnya, miras oplosan yang belum teruji sama sekali itu menewaskan 3 orang warga Bantul, Yogyakarta, yang merupakan pembeli pertama. Beruntungnya, tak semua korban tewas usai meneguk miras oplosan tersebut. Satu orang berhasil selamat meski ikut meminumnya.
“Nah, dari konsumen yang selamat itulah AM berhasil ditangkap polisi,” jelas Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana saat dilansir dari sumeks.co pada Sabtu (18/3).
Kasus ini membuat AM harus dijerat pidana pasal 204 Ayat 1 KUHPidana tentang Peredaran Barang Berbahaya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena korban meninggal, ia juga dijerat pasal yang sama ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.