Iklan

Bos Cikarang Syaratkan ‘Tidur dengan Atasan’ untuk Naik Jabatan

Bos Cikarang Syaratkan ‘Tidur dengan Atasan’ untuk Naik Jabatan

Isu perlakuan asusila oleh salah satu oknum bos Cikarang menjadi viral di media sosial. Aksi bejat yang diduga dilakukan oleh salah satu atasan perusahaan di wilayah Cikarang itu mewajibkan karyawatinya untuk tidur dengannya agar bisa mendapatkan perpanjangan kontrak.

Perlakuan asusila oleh bos Cikarang itu diungkap oleh akun twitter @Miduk17 melalui cuitannya pada 30 April 2023 lalu. Dalam cuitannya, Jhon Sitorus meyakini tindakan asusila yang dilakukan oleh bos Cikarang itu akan terungkap di publik.

“Banyak yangg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” tulisnya.

Baca Juga: Dosen IPB Berhasil Kembangkan Aplikasi Penerjemah Tangisan Bayi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rachmat Taufik Garsadi mengaku telah membentuk tim untuk menyelidiki terkait kebenaran dari hal tersebut.

“Jadi untuk kasus yang Cikarang kami sudah menugaskan pengawas ke sana karena saya yakin itu bukan pengusaha itu,” kata Rachmat Taufik saat dikutip dari Asumsi.

Rachmat meyakini bahwa perbuatan asusila tersebut hanya dilakukan oleh oknum saja. Pasalnya, setiap perusahaan biasanya telah memiliki perjanjian kerja.

“Karena perusahaan itu kan sudah ada aturan, ada peraturan perusahaan bahwa perjanjian kerja sama itu merupakan aturan tertinggi di perusahaan. Jadi kalau ada kontrak diperpanjang dan sebagainya. Itu sudah ada di aturan perusahaannya dan itu adalah oknum pastinya,” ujarnya.

Menurutnya, proses investigasi saat ini masih terus dilakukan pendalam di lapangan. Jika memang benar didapati hal tersebut, maka ia memastikan kasus tersebut akan berlanjut ke ranah hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Tapi saya belum bisa menyampaikan, karena tim saya masih melakukan investigasi di sana. Jadi kalau itu oknum, ranahnya bukan hubungan industrial. Itu pasti kewenangan ranah pidana,” ujarnya.

Sumber: Asumsi.co

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Iklan