Ternyata tilang manual tidak bisa dilakukan oleh semua polisi lalu lintas. Hal ini disampaikan Kabag Bin Ops Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Kompol Thomas Siahaya.
Tilang manual hanya boleh dilakukan polisi lalu lintas yang bersertifikat dan surat keputusan penyidik atau penyidik pembantu.
“Ini sesuai dengan TR (telegram) Kapolri. Kemudian dalam pelaksanaan tilang kami tidak stasioner tapi kita mobile dengan target yang kasat mata,” ujar Siahaya.
Siahaya mengeklaim pihaknya sudah mensosialisasikan pemberlakukan tilang. Harapannya agar masyarakat pengguna jalan bisa paham dan mengerti.
“Perlu juga kami sampaikan saat ini Ditlantas Polda Maluku sedang melaksanakan operasi kewilayahan Patuh Salawaku. Tujuannya untuk menurunkan angka korban jiwa akibat laka lantas dan meningkatkan tertib berlalulintas. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari,” ujarnya.
Mengenai kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Ambon, Siahaya mengatakan hingga saat ini baru terpasang di tiga titik. Ke depan, titik terpasang bakal ditambah.
“Kami juga berharap tilang manual yang berlaku nanti bisa menutupi kekurangan yang ada pada ETLE kita,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, mengaku penerapan tilang manual mengejutkan masyarakat.
Menurut dia, tilang elektronik sudah cukup ideal. Apalagi sistem pemerintahan akan berbasis elektronik ke depan.
“Kami mau katakan bahwa publik juga sempat terkejut setelah adanya telegram Kapolri terkait diberlakukan tilang ini, sehingga kami berharap di beberapa titik di kota Ambon ini tilang elektronik tetap dioperasikan,” jelasnya.
Hasan mengaku sangat mendukung dipasangnya kamera tilang elektronik atau ETLE di Kota Ambon.
Sebab, pemasangan tersebut bisa dapat menekan praktik pungli di jalan dan menekan pelanggaran atau tindak kejahatan.
“Kami berharap, kerja sama Polda Maluku dengan pemerintah daerah untuk dapat menambah jumlah kamera ETLE sehingga kinerja anggota lalu lintas di lapangan semakin membaik dengan sistim digital,” ujar Hasan.