spot_img
spot_img
BerandaUncategorizedLaNyalla Ajak Kader Pemuda Pancasila Kawal Inpres Nomor 2 Tahun 2023

LaNyalla Ajak Kader Pemuda Pancasila Kawal Inpres Nomor 2 Tahun 2023

LaNyalla Ajak Kader Pemuda Pancasila Kawal Inpres Nomor 2 Tahun 2023

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak kader Pemuda Pancasila se-Jawa Timur untuk turut andil mengawal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Menurut LaNyalla, salah satu hal yang menjadi titik tekan pada Inpres tersebut adalah rehabilitasi kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) yang jelas-jelas mengoyak empat pilar kebangsaan kita, sehingga Inpres tersebut memiliki konsekuensi kenegaraan yang sangat besar.

“Karena memang isi dari Inpres ini berdampak kepada kenegaraan Indonesia. Salah satunya adalah rehabilitasi kepada pegiat dan pendukung serta keluarga PKI,” ujar LaNyalla di hadapan ratusan kader Pemuda Pancasila se-Jawa Timur di Kantor MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur, Minggu (16/4/2023).

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, yang pertama perlu dicermati adalah Inpres tersebut memerintahkan kepada 19 institusi negara, yang terdiri dari Kementerian, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri untuk melaksanakan rekomendasi  TPP-HAM.

TPP-HAM juga merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Apakah kita harus mengakui bahwa PKI itu adalah korban, sehingga Presiden harus mendeklarasikan pengakuan dan penyesalan? Lalu bagaimana dengan para jenderal yang mereka bunuh, rakyat sipil, ulama dan santri yang juga terbunuh?” tanya LaNyalla.

Kader Pemuda Pancasila
Ketua DPD RI LaNyalla saat melakukan Sosialisasi Dapil (Sosdap) tentang empat pilar kebangsaan di hadapan ratusan kader Pemuda Pancasila se-Jawa Timur di Kantor MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur, Minggu (16/4/2023).

Baca juga: Fernando Sinaga Desak Pengawasan Terintegrasi untuk Cegah Korupsi Dana Desa

Ia juga memaparkan apa yang diperjuangkan PKI pada tahun 1965-1966 itu adalah menawarkan ideologi komunisme sebagai pengganti Pancasila yang sudah disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.

“Bahkan, saya pribadi menilai bahwa kita masih harus memperjuangkan agar Pancasila dapat kembali menjadi norma hukum tertinggi dalam Konstitusi kita, yang telah mengalami perubahan di tahun 1999 hingga 2002 silam,” lanjut dia.

Menurutnya, Inpres tersebut secara tak langsung mendorong pemerintah akan meminta maaf kepada korban pelanggaran HAM.

“Maksudnya siapa, PKI? Kami (DPD RI) akan panggil siapa yang nyusun Inpres ini. Kita tak boleh takut bicara kebenaran. Apalagi Pemuda Pancasila. Kalau masih takut, lepas baju kalian,” tegas LaNyalla.

LaNyalla pun meminta kepada kader Pemuda Pancasila, baik di Jawa Timur maupun di seluruh Indonesia untuk merapatkan barisan, menjaga dan mengawal konsensus kebangsaan kita yakni empat pilar kebangsaan.

“Kita harus pertahankan UUD 1945. Kita harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Kita harus rapatkan barisan. Jangan ragu untuk berjuang demi bangsa dan negara,” kata LaNyalla.

Seperti diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2023 didahului dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (Tim PP-HAM).

Sejak lahirnya Keppres tahun 2022, terjadi polemik di masyarakat. Mengingat salah satu rekomendasi dari Komnas HAM yang harus diselesaikan adalah peristiwa tahun 1965-1966. Di mana semua tahu bahwa pada saat itu terjadi upaya kudeta oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) terhadap negara ini.

- Advertisement -spot_img

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.