Laporan Baru Keluarga Korban Kanjuruhan Kembali Ditolak Bareskrim Polri
Perwakilan keluarga korban Kanjuruhan kembali membuat laporan baru ke pihak kepolisian terkait anak dan perempuan yang menjadi korban. Namun, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menolak laporan tersebut.
Staf Hukum Kontras yang juga selaku perwakilan keluarga korban Kanjuruhan, Muhammad Yahya mengatakan laporan baru yang disampaikan terkait perlindungan anak lantaran diketahui 44 dari 135 korban meninggal dunia dalam kasus ini terdiri atas perempuan dan anak.
“Di sini niatnya kami ingin membuat laporan baru mengenai hal tadi, cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak kepolisian, dari SPKT juga itu menolak laporan yang kami ajukan,” kata Yahya saat dikutip dari Narasi TV, Selasa (11/4).
Baca Juga: Daftar 20 Negara dengan Orang Kaya Terbanyak di Dunia, Indonesia Salah Satunya!
Menurut Yahya, persidangan Tragedi Kanjuruhan yang telah berakhir tidak menerapkan pasal perlindungan anak. Kedatangannya ke Bareskrim Polri bersama lima orang perwakilan keluarga korban yang anaknya meninggal dunia.
Namun, kedatangannya tersebut dirasa kurang mendapatkan respon yang memuaskan dari pihak kepolisian. Pasalnya, saat audiensi dengan penyidik dilakukan hanya satu keluarga korban yang diizinkan masuk ruang SPKT.
“Alasan laporan kami ditolak karena tidak membawa cukup alat bukti. Sebetulnya itu tidak berlandaskan hukum yang di mana-mana dalam hukum acara pidana pun juga proses pembuktian itu nantinya ada di penyelidikan ditemukan atau tidak,” kata Yahya.