Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Redaksi

Mantan Kapolda Sumbar
Mantan Kapolda Sumbar (Sumatra Barat) Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pengedaran narkoba Barat pada Kamis (30/03/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat dikutip dari NarasiTV.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebut bahwa tak ada hal yang dapat meringankan tuntutan mantan Kapolda Sumbar itu. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujar JPU Iwan Ginting.

Baca Juga:

Status Irjen Teddy Minahasa sebagai mantan Kapola Sumbar disebut sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan. Selain itu, Teddy juga diberatkan dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam proses persidangan.

Mantan Kapolda Sumbar itu dituntut dengan Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditangkap atas kepemilikan 5 kg narkoba jenis sabu untuk dijual.

Sabu tersebut didapatkan oleh Teddy Minahasa melalui penggelapan barang bukti sabu yang hendak dimusnahkan di Polres Bukittinggi. Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar memerintahkan Kapolres Bukittinggi untuk mengganti barang bukti dengan 5 kg tawas.

Sedangkan sabu itu digelapkan dan dibawa ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda. Linda menjual sabu itu secara acak di Jakarta melalui mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.