Bawa 3 Dus Bika Ambon, Penumpang Bandara Kualanamu Didenda Rp 2 Juta

Redaksi

Bandara Kualanamu

Bawa 3 Dus Bika Ambon, Penumpang Bandara Kualanamu Didenda Rp 2 Juta

Sebuah video perselisihan antara petugas bandara dengan penumpang viral di media sosial. Kejadian tersebut diketahui terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, karena penumpang tersebut tak terima dedenda Rp 2 juta hanya karena membawa 3 dus bika ambon.

Video yang diunggah ke akun TikTok @henryrobbytanauma itu pun ramai di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis mengatakan biaya Rp 2 juta yang harus dibayarkan itu bukanlah denda, melainkan biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.

Yuliana menegaskan mengenai biaya kelebihan bagasi adalah di luar kewenangan petugas bandara, karena merupakan kebijakan dari maskapai. Dalam hal ini, kata Yuliana, pihaknya hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara barang bawaan penumpang.

“Terkait pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan maskapai. Pihak bandara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods,” kata Yuliana saat dikutip dari TribunMedan, Senin (20/3/2023).

Baca Juga:

Dalam video yang beredar memperlihatkan sebuah perselisihan antara penumpang Bandara Kualanamu dengan petugas. Penumpang tersebut marah kepada petugas karena merasa diperas oleh petugas.

Mendengar hal tersebut, petugas Bandara yang sedang bertugas memperingatkan wanita itu untuk menjaga ucapannya agar tak mempermalukan dirinya sendiri pada nantinya.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.