Seorang muncikari bernama Irma (45) ditangkap polisi saat pulanhg dari Arab Saudi setelah menunaikan ibadah haji. Warga Malinau Barat, Kalimantan Utara ini diringkus ketika tengah mengikuti upacara penyambutan jemaah haji Malinau.
“Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti acara di salah satu masjid di Malinau Kota,” ujar Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio, Sabtu (22/7/2023).
Iptu Wisnu Bramantio mengatakan penangkapan Irma terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyedia jasa prostitusi.
Irma diduga adalah muncikari yang menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung makan miliknya. Kini dia dijerat dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Irma memang dikenal sebagai pemilik usaha warung makan di Desa Sesua, Malinau Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat kabar, Irma akan pulang ke Jawa setelah pulang dari ibadah haji.
Kini Irma berstatus tersangka kasus TPPO. Dia diduga mengeksploitasi orang dan berperan sebagai muncikari atau penyedia jasa prostitusi di warung usaha miliknya tersebut.
Warung atau rumah usaha miliknya disebut menyediakan sejumlah komoditas makanan, minuman. Namun ada sajian plus-plus yang juga disajikan yakni keberadaan sejumlah PSK.
Menurut Iptu Wismu, berdasar hasil pemeriksaan, Irma diduga mengeksploitasi beberapa perempuan yang berasal dari luar dan dalam Kaltara.
“Di bagian dalam warung ada bilik atau kamar yang disekat-sekat. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp 300 ribu per jasa. Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah Jawa. Pengakuannya, di awal dijanjikan pekerjaan layak,” ujarnya.
Apabila terbukti melakukan TPPO, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.