Polisi meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan peretasan ponsel modus pengiriman file APK. Namun, jika sudah telanjur mengklik file tersebut, pemilik ponsel bisa melakukan langkah-langkah berikut agar ponsel tak bisa diretas.
“Kalau sudah telanjur di-klik, langsung matikan data, mode pesawat (flight mode). Segera koordinasikan dengan perbankan apabila ada pihak-pihak yang minta transaksi ganti OTP,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (8/8).
File APK itu menyasar ponsel berbasis android sesuai dengan namanya, android package kit (APK). Subagio juga meminta ponsel yang telanjur mengklik file APK segera direset ulang atau kembali ke mode pabrik.
“Lakukan factory reset ponsel dan ganti password dan username akun yang kita miliki secara berkala,” jelas dia.
Ia juga mengungkap, ada beberapa ciri ponsel yang terkena retas dari modus file APK tersebut. Antara lain, baterai panas hingga terjadi mirroring.
“Baterai panas padahal tidak digunakan, karena ada mirroring, fitur-fitur (di ponsel) juga tidak bisa dikendalikan sepenuhnya oleh para pemilik,” lanjut Dwi.
Berkaca dari kasus ini, polisi meminta agar masyarakat berhati-hati ketika menerima file dari sumber yang tidak jelas. Apalagi, jika sudah teretas para pelaku akan sangat mudah menguasai ponsel korban.
“Ini yang menjadi perhatian kami, hp yang telah diretas para pelaku segala apa pun yang ada di hp tersebut berhasil dikuasai oleh para pelaku. Tinggal dia mau ambil dari mana bisa dari kontaknya, fotonya, SMS-nya, atau dari WhatsApp-nya. Jadi apa pun yang kita lakukan itu bisa diretas dan m-banking bisa ditelusuri oleh mereka sendiri. APK ini merupakan aplikasi yang sangat berbahaya,” kata Subagio.
Sebelumnya, sindikat peretasan ponsel dengan modus file APK berhasil diungkap Polda Jawa Tengah. Keempat pelaku juga meretas ponsel milik Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi.
Keempat pelaku yakni sepasang ayah dan anak berinisial IW (42 tahun) dan RJ (22) dan dua pelaku lain berinisial HAR dan RD.
Selama beroperasi, sindikat ini berhasil meretas 48 ponsel dengan menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah. Mereka mengirimkan file APK tersebut dengan modus undangan, promosi tentang pajak, bank, bahkan pengiriman barang.