Video hubungan intim mama muda dengan oknum polisi dijadikan bukti oleh warga bahwa kedua pasangan ini telah melakukan perzinahan.
Kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan warga dengan gelagat mama muda yang datang dengan seorang pria ke rumah yang sedang kosong.
Rumah kosong yang didatangi mama muda dan pria yang ternyata oknum polisi itu berada di Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Kecurigaan warga memuncak hingga warga melakukan penggerebekan dan ditemukan wanita dan pria sedang berhubungan badan di ranjang.
Agar tidak disebut salah tangkap, warga lansung merekam pasangan ini saat sedang berhubungan intim itu sebagai bukti.
Warga didampingi perangkat Desa Sumbergayam melakukan penggerebekan pada Rabu (5/7/2023) malam. Keduanya kemudian dibawa ke Balai Desa Sumbergayam untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, si pria diserahkan ke Polsek Durenan, sementara si mama muda dikembalikan ke suami sahnya.
Perangkat Desa Sumbergayam menjelaskan, pasangan yang digerebek bukanlah warga desa setempat. Si perempuan tinggal di desa lain, dirinya berada di Desa Sumbergayam karena memiliki saudara.
“Beliau (pelaku perempuan) ini sebenarnya warga Desa Panggungsari, tapi dititipi kunci rumah saudaranya, diminta jaga atau seperti apa begitu,” ujarnya.
Sementara si pria belakangan terungkap merupakan anggota kepolisian. Ia tercatat berdinas di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung. Namun hingga berita ini ditulis, belum diketahui identitas oknum polisi tersebut.
Perselingkuhan oknum polisi dengan wanita bersuami ini turut dibuktikan dengan rekaman video. Video berisi saat keduanya berhubungan badan di atas ranjang. Perangkat Desa Sumbergayam membenarkan keberadaan video tersebut.
“Sebenarnya ada videonya, tetapi kami tidak berani untuk mengekspos. Ya yang pasti sudah ( berhubungan badan ) lha wong ada videonya, sudah gitu saja,” katanya.
Kasus perselingkuhan oknum polisi kini telah dilaporkan ke Polres Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek mengakui pihaknya telah menerima laporan ini.
“Yang lapor suaminya dari perempuan itu,” kata Agus.
Agus menambahkan, pihaknya hingga kini masih mendalami kasus ini.
Agus mengungkapkan, oknum polisi dan pasangan wanitanya tidak ditahan. Keduanya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Nantinya, kata Agus, pihak Polres Trenggalek akan menjerat keduanya dengan pasal perzinahan, dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan.
“Dalam perkara ini kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinahan),” tegasnya.