BerandaGadgetGugatan Kuota Internet Hangus Masih Berlangsung di MK, Telkomsel Tegas Tunggu Putusan

Gugatan Kuota Internet Hangus Masih Berlangsung di MK, Telkomsel Tegas Tunggu Putusan

Independen Ekspos – KUOTA internet hangus masih menjadi polemik dan kini diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel menyatakan akan mengikuti apa pun putusan hukum yang ditetapkan.

Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan perusahaan saat ini bersikap menunggu. “Kami masih wait and see. Apa pun nanti keputusannya, kami akan ikut,” ujar Fahmi di Kantor Telkomsel, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Kuota internet hangus menjadi sorotan karena ada permintaan agar operator menerapkan kebijakan rollover atau akumulasi sisa kuota. Jika kebijakan itu diberlakukan, Fahmi mengakui akan ada dampak terhadap pelanggan sekaligus struktur bisnis seluruh operator seluler.

Namun, ia menekankan tarif layanan Telkomsel saat ini diklaim lebih rendah dibandingkan sejumlah negara yang sudah menerapkan skema rollover. Artinya, perubahan kebijakan berpotensi memengaruhi struktur tarif dan model paket di industri.

Fahmi menjelaskan Telkomsel sebenarnya telah memiliki produk dengan fitur rollover, yang dapat dibeli melalui aplikasi MyTelkomsel. Meski demikian, fitur tersebut tetap memiliki batas waktu penggunaan.

Menurut dia, paket internet memang dirancang berdasarkan segmentasi kebutuhan pelanggan. Ada pengguna yang membutuhkan 3 GB per minggu, ada juga yang 10 GB per minggu. Jika pelanggan membeli kuota melebihi kebutuhan, maka pada dasarnya terjadi kelebihan pembelian.

Ia mengibaratkan paket data tidak sama dengan token listrik. Secara regulasi, paket data memiliki masa berlaku sejak dibeli. Fahmi juga menyamakan kuota internet dengan obat yang memiliki tanggal kedaluwarsa, atau tiket wahana permainan yang hanya berlaku dalam periode tertentu meski belum seluruh fasilitas dinikmati.

Sidang kuota internet hangus di MK turut menghadirkan keterangan pemerintah. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan kewajiban rollover atau refund kuota berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Wayan yang mewakili Presiden melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menyebut sektor telekomunikasi merupakan industri padat modal. Industri ini memerlukan investasi besar dan berkelanjutan untuk pembangunan jaringan, pengelolaan spektrum frekuensi radio, peningkatan kualitas layanan, serta pengembangan teknologi.

Menurutnya, kuota layanan adalah bagian dari kapasitas jaringan yang dinamis dan terbatas. Karena itu harus dikelola secara efisien dan terencana. Masa berlaku kuota dinilai penting untuk menjaga efisiensi jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, serta memberi kepastian dalam perencanaan investasi.

Pemerintah menilai jika kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, hingga penurunan kualitas layanan. Dampaknya bisa berujung pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket terjangkau, dan kepadatan jaringan.

Wayan juga menegaskan perlindungan konsumen tetap menjadi prinsip utama. Pemerintah mewajibkan transparansi informasi, melarang praktik menyesatkan, menyediakan mekanisme pengaduan, serta melakukan pengawasan administratif.

Penetapan tarif, lanjutnya, tidak diserahkan sepenuhnya kepada operator. Tarif harus mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan komponen biaya, inflasi, kemampuan masyarakat, dan keberlanjutan industri. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021.

Dari sisi hukum privat, Wayan menjelaskan bahwa saat konsumen membeli paket layanan, telah terjadi kesepakatan mengenai jumlah kuota dan masa berlaku. Kuota data bukan hak milik pribadi tanpa batas waktu, melainkan hak memanfaatkan jaringan sesuai perjanjian layanan.

“Berakhirnya masa berlaku paket bukan pengambilan paksa hak konsumen, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah diperjanjikan,” tegasnya di persidangan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Mereka mempersoalkan sistem penghangusan kuota yang belum terpakai saat masa aktif berakhir. Para pemohon menilai operator memiliki kewenangan besar tanpa kewajiban akumulasi, perpanjangan, atau pengembalian nilai sisa kuota.

Kuota internet hangus kini tinggal menunggu putusan MK. Putusan tersebut akan menjadi penentu arah kebijakan industri telekomunikasi nasional, termasuk skema tarif, variasi paket, dan pola pengelolaan jaringan di masa mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses