Lebih dari 176 ribu IMEI iPhone ilegal akan diblokir, setelah Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pelanggaran aturan mobile equipment identity (IMEI) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
IMEI sendiri merupakan identitas pengenal ponsel yang terdiri dari 15 digit angka dan berbeda untuk setiap perangkat.
Pada kasus IMEI iPhone ilegal yang berhasil dibongkar Bareskrim Polri ini ditemukan bahwa sejumlah tersangka dari oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Kemenperin dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendaftarkan IMEI ilegal ke aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Hal ini membuat hape dengan IMEI ilegal tetap bisa beroperasi (menerima sinyal jaringan seluler) di Indonesia. Tentu saja ini sama saja dengan menggunakan hape dari pasar gelap dan merugikan negara.
Laporan Bareskrim Polri mengklaim bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp353 miliar. Tidak kurang sekitar 191 ribu hape dengan IMEI ilegal namun paling banyak atau mayoritas adalah iPhone yaitu sekitar 176.874 unit.
Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, iPhone yang merupakan hape buatan Apple memang memiliki prestise sebagai barang mewah dengan harga banderol barunya yang dijual mulai dari harga di atas Rp10 juta untuk versi terendah.
Makanya hape ilegal alias dari pasar gelap (black market) jenis iPhone paling banyak diburu, apalagi dengan menawarkan harga yang pasti jauh lebih murah dari versi ritel resmi, dan IMEI yang terdaftar di Kemenperin dan Dirjen Bea dan Cukai.
Para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para pengguna IMEI iPhone Ilegal harus siap-siap nantinya hape kesayangannya hanya akan bisa digunakan untuk menonton video, main game. iPhone yang IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal tidak bisa menerima sinyal seluler dan hanya mengandalkan WiFi.
Bareskrim Polri sudah menyatakan bahwa mereka menggandeng Kemenperin dan Dirjen Bea & Cukai akan mematikan atau memblokir IMEI iPhone ilegal. Sayangnya, mereka belum memberikan informasi detail mengenai tanggal pemblokiran dimulai.