Independen Ekspos – Business judgment rule kembali menjadi sorotan setelah praktisi hukum Febri Diansyah menilai penerapannya di Indonesia belum konsisten. Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi itu menyampaikan pandangannya dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.
Business judgment rule, menurut Febri, sudah dikenal dan mulai diserap pengadilan sejak 2013. Prinsip ini menekankan bahwa keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik tidak serta-merta dapat dipidana hanya karena berujung kerugian. Namun, dalam praktiknya, pemahaman tersebut belum diterapkan secara seragam oleh aparat penegak hukum.
Febri menjelaskan dasar hukum prinsip ini merujuk Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Aturan tersebut menyatakan direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan apabila mampu membuktikan kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak ada benturan kepentingan, serta telah dilakukan upaya pencegahan.
Sebagai contoh konkret, Febri menyinggung putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan mantan Direktur Utama Merpati Airlines Hotasi D.P. Nababan. Dalam putusan tingkat pertama itu, tindakan penyewaan pesawat dinilai sebagai risiko bisnis, bukan tindak pidana korupsi.
Namun, perkara tersebut berujung berbeda di tingkat kasasi. Mahkamah Agung memvonis Hotasi bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, Febri menilai putusan pengadilan tingkat pertama justru menunjukkan garis batas yang jelas antara keputusan bisnis dan perbuatan pidana.
“Tindak pidana korupsi harus dilawan bersama, tetapi harus ada garis batas yang tegas antara tindakan pidana dan keputusan bisnis,” kata Febri dalam diskusi tersebut.
Febri juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024. Putusan itu menegaskan bahwa penilaian terhadap badan usaha milik negara harus menggunakan paradigma bisnis, bukan pendekatan government judgment rule. Artinya, BUMN diperlakukan sebagai entitas bisnis yang memiliki risiko usaha.
Sejak putusan tersebut, perdebatan mengenai kerugian BUMN semakin menguat. Febri menilai, sebagian aparat masih keliru dengan langsung menganggap kerugian BUMN sebagai kerugian keuangan negara. Menurutnya, anggapan itu tidak selalu tepat.
Ia menjelaskan, kerugian perusahaan pelat merah dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti perhitungan yang tidak akurat atau murni risiko bisnis. “Jika kerugian disebabkan oleh kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang direksi, barulah masuk ranah tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Febri berharap pengadilan bersikap objektif dan jernih dalam menilai perkara di sektor bisnis. Ia mendorong agar indikator business judgment rule digunakan secara konsisten sebagai alat ukur sebelum memutus perkara yang melibatkan direksi dan keputusan korporasi.


