Babak Baru Kasus Andrie Yunus
Independen Ekspos | Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, masuk tahap baru. Pusat Polisi Militer TNI menetapkan empat prajurit sebagai tersangka.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.
Ia menyebut, keempat tersangka sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Empat Tersangka Sudah Ditahan
Identitas Pelaku Mulai Terungkap
Puspom TNI mengungkap empat inisial tersangka. Mereka adalah NDP atau NDT, SL, BHW atau BWH, serta TS atau ES.
Perbedaan penulisan inisial muncul dalam keterangan awal. Namun jumlah pelaku tetap sama, yaitu empat orang.
“Empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Peristiwa terjadi pada 12 Maret 2026. Lokasinya di Jalan Talang dan Salemba 1, Jakarta Pusat.
Serangan dilakukan dengan menyiramkan air keras ke korban. Aksi ini langsung memicu perhatian publik.
Proses Hukum Mulai Berjalan
Pasal yang Dikenakan
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara. Rentangnya antara 4 tahun hingga 7 tahun.
“Pasal yang dikenakan ada ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 7 tahun,” ujar Yusri.
Langkah Penyidikan Selanjutnya
Puspom TNI menyiapkan sejumlah langkah lanjutan:
- Membuat laporan polisi berdasarkan keterangan korban
- Menahan sementara para tersangka
- Mengajukan visum et repertum ke RSCM
Langkah ini bertujuan melengkapi alat bukti.
Motif Masih Didalami
Apa Alasan di Balik Serangan Ini?
Penyidik belum menyimpulkan motif para pelaku. Pemeriksaan masih berlangsung.
“Kita masih dalami apa motif dari yang diduga pelaku,” kata Yusri.
Fokus penyidikan kini mengarah pada peran masing-masing tersangka dan latar belakang tindakan mereka.
Perhatian Publik Menguat
Kasus ini mendapat perhatian luas. Korban dikenal sebagai aktivis HAM dari KontraS.
Publik menunggu hasil penyidikan yang jelas. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan tuntas.
Apakah motifnya terkait aktivitas korban? Atau ada faktor lain? Jawabannya masih menunggu hasil penyidikan.


