BerandaHukumTPPO Eltras Maumere Dibantah Tegas, Kuasa Hukum Sebut Laporan Tidak Berdasar

TPPO Eltras Maumere Dibantah Tegas, Kuasa Hukum Sebut Laporan Tidak Berdasar

Independen Ekspos – TPPO Eltras Maumere menjadi sorotan setelah Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK F) melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Polres Sikka pada 13 Februari 2026. Laporan tersebut menyebut adanya 13 wanita asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban.

Namun, manajemen Eltras Pub dan Karaoke Maumere secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut.

Kuasa hukum Eltras Pub dan Karaoke Maumere, Domi Tukan, menyatakan bahwa tudingan TPPO tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menegaskan seluruh aktivitas usaha kliennya telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Tidak ada persoalan di Eltras Pub Maumere. Semua sudah sesuai kontrak dan aturan,” tegas Domi.

12 Pekerja Punya Cash Bon Sesuai Kontrak

TPPO Eltras Maumere kembali ditegaskan kuasa hukum sebagai isu yang tidak sesuai fakta. Dari 13 pekerja yang disebut dalam laporan, hanya 12 orang yang memiliki fasilitas cash bon sesuai kontrak kerja.

Menurut Domi, satu orang dari 13 pekerja tersebut bahkan tidak memiliki cash bon. Hal ini, kata dia, membuktikan bahwa hubungan kerja berjalan berdasarkan perjanjian yang jelas, bukan praktik perdagangan orang.

Kejanggalan Saat Penjemputan Pekerja

Domi juga menyoroti proses penjemputan 13 pekerja oleh aparat Satreskrim Polres Sikka. Ia menyebut adanya kejanggalan dalam surat tugas yang dibawa saat penjemputan.

Surat tersebut, kata dia, tidak mencantumkan nama-nama pekerja yang akan dijemput. Dokumen itu hanya memuat nama polisi yang ditugaskan.

Ia menjelaskan bahwa para pekerja ditunjuk langsung oleh Ketua TRUK F, Sr. Fransiska Imakulata, lalu satu per satu keluar dari lokasi Eltras Pub dan Karaoke dan diamankan ke TRUK F.

Setelah itu, para pekerja membuat laporan polisi terkait dugaan TPPO dan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan terhadap manajemen Eltras.

Pemeriksaan Polisi: Tidak Akui Dugaan TPPO

Kasus TPPO Eltras Maumere kini masih dalam penanganan aparat. Pemeriksaan terhadap saksi terlapor atas nama Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 11.25 WITA di Mapolres Sikka.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Reinhard Dionisius Siga, menegaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, saksi terlapor tidak mengakui adanya tindak pidana perdagangan orang di Eltras Pub dan Karaoke.

“Hasil pemeriksaan menyatakan saksi terlapor tidak mengakui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Eltras Pub dan Karaoke,” jelasnya.

Isu Janin Terkubur Masih Diselidiki

Selain dugaan TPPO, beredar pula laporan mengenai adanya janin yang disebut-sebut terkubur di halaman Eltras Pub dan Karaoke Maumere.

Namun, Kasat Reskrim menegaskan bahwa dalam hasil pemeriksaan tidak ada keterangan terkait keberadaan janin yang terkubur.

Polres Sikka tetap melakukan penyelidikan atas laporan tersebut untuk memastikan kebenarannya.

“Dalam hasil pemeriksaan kami, tidak ada keterangan yang menyebutkan ada banyak janin yang terkubur di halaman Eltras. Namun laporan tersebut tetap kami proses,” ujar Iptu Reinhard.

Bantahan di RDP DPRD Sikka

Kuasa hukum Eltras juga membantah adanya laporan resmi dari para pekerja saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Sikka.

Menurut Domi, tuduhan yang disampaikan dalam forum tersebut merupakan fitnah. Pihak Eltras meminta para pekerja untuk membuktikan pernyataan mereka secara hukum.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan di Polres Sikka. Polisi menyatakan penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus TPPO Eltras Maumere pun masih dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses