BerandaHukumGajah Sumatera Dibantai, 15 Tersangka Terancam Hukuman Berat hingga 15 Tahun Penjara

Gajah Sumatera Dibantai, 15 Tersangka Terancam Hukuman Berat hingga 15 Tahun Penjara

Independen Ekspos – Gajah Sumatera kembali menjadi korban kejahatan brutal. Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pembunuhan satwa dilindungi tersebut di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memastikan para pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal. Penegasan itu disampaikan setelah aparat menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan gajah tanpa kepala yang menggemparkan publik.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Riau melalui kerja sama dengan polisi hutan dan balai konservasi. Dari total 15 tersangka, delapan orang berada di Riau dan tujuh lainnya merupakan jaringan di luar provinsi tersebut. Tiga orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Kerja sama dan sinergi luar biasa antara kepolisian, polisi hutan, dan balai berhasil menetapkan 15 orang tersangka,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Selasa (3/3).

Gajah Sumatera Satwa Dilindungi, Presiden Turut Memberi Perhatian

Raja Juli menyayangkan praktik kejahatan terhadap Gajah Sumatera, satwa yang sangat dilindungi negara. Ia menegaskan bahwa satwa ini juga menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan terhadap satwa liar. Ia berharap kasus ini menjadi yang terakhir terjadi di Riau.

Kronologi Penemuan Gajah Tanpa Gading

Kasus ini bermula dari temuan seekor gajah jantan mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga. Wilayah tersebut merupakan bagian dari kantong habitat Tesso Tenggara yang berada di area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper di Kabupaten Pelalawan.

Kematian gajah pertama kali dilaporkan perusahaan kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Senin (2/2).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan gajah jantan itu berumur lebih dari 40 tahun dan diperkirakan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan. Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat. Dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak.

Bangkai ditemukan tanpa gading. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik perburuan ilegal yang terorganisir.

Dijerat UU KSDAE dan KUHP Baru

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Ditambah Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP yang mengatur pidana dua per tiga dari ancaman maksimum pidana pokok.

Raja Juli mengingatkan bahwa jika merujuk pada undang-undang, hukuman bagi pelaku kejahatan satwa dilindungi tidaklah ringan.

Telusuri Jaringan Perburuan Terorganisir

Kementerian Kehutanan kini memfokuskan penyelidikan pada penelusuran aktor intelektual dan jaringan di balik peristiwa tersebut. Dugaan mengarah pada praktik perburuan satwa liar yang dilakukan secara terorganisir.

Tim Gakkum Kehutanan juga meminta keterangan dari PT RAPP untuk memastikan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di area konsesi telah dipenuhi.

Langkah penegakan hukum dilakukan melalui pengumpulan alat bukti, pendalaman informasi lapangan, serta koordinasi lintas instansi bersama Polres Pelalawan dan Polda Riau.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga habitat dan kelangsungan hidup Gajah Sumatera. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses