BerandaHukum2 Hakim Dipecat karena Selingkuh, Hubungan Terlarang Guncang Dunia Peradilan

2 Hakim Dipecat karena Selingkuh, Hubungan Terlarang Guncang Dunia Peradilan

Independen Ekspos – Dua Hakim dipecat menjadi sorotan publik setelah Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi berat kepada dua aparat peradilan yang terbukti berselingkuh saat masih memiliki pasangan sah.

Dua Hakim dipecat tersebut adalah LTS, hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Ia diberhentikan tetap dengan hak pensiun setelah dinyatakan melanggar kode etik karena menjalin hubungan terlarang dengan DW, hakim pada Pengadilan Negeri Sabang.

Putusan tegas ini dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. Informasi tersebut dipublikasikan melalui situs resmi Komisi Yudisial pada Rabu, 4 Maret 2026.

Ketua MKH yang juga Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyatakan LTS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sementara DW dijatuhi sanksi berat berupa nonpalu selama dua tahun atau tidak diperkenankan menangani perkara dalam kurun waktu tersebut.

Putusan ini diambil bersama unsur pimpinan Mahkamah Agung yang terlibat dalam majelis. Sidang dipimpin Desmihardi dengan anggota dari KY yakni Abhan, F Williem Saija, dan Setyawan Hartono. Dari MA hadir Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.

Dalam persidangan, kedua terlapor mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Perselingkuhan terjadi ketika keduanya masih menjabat sebagai hakim tingkat pertama dan masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing.

Majelis menilai perbuatan tersebut mencederai kehormatan dan martabat profesi hakim. Tindakan itu dinyatakan melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

MKH menyatakan kedua hakim terbukti melanggar Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1 dalam aturan tersebut.

Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan fakta bahwa keduanya telah bercerai dari pasangan masing-masing dan menikah pada Oktober 2024. Mereka disebut tetap menjalankan kewajiban memberi nafkah kepada anak dari pernikahan sebelumnya serta menjaga komunikasi yang baik dengan mantan pasangan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh kesaksian mantan pasangan yang hadir dalam sidang sebagai saksi meringankan.

Majelis menyatakan menerima sebagian pembelaan karena adanya penyesalan dan komitmen menjaga rumah tangga baru. Namun pelanggaran etik tetap dinilai berat sehingga sanksi tegas dijatuhkan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa integritas hakim tidak hanya diukur dari putusan di ruang sidang, tetapi juga dari perilaku pribadi yang harus mencerminkan kehormatan jabatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses