BerandaHukumFadia Arafiq Klaim Sebagai Pedangdut Tak Paham Aturan Soal Pengadaan, Hingga Terjerat...

Fadia Arafiq Klaim Sebagai Pedangdut Tak Paham Aturan Soal Pengadaan, Hingga Terjerat Kasus Korupsi

Independen Ekspos – Fadia Arafiq menjadi sorotan tajam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengakuannya terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan.

Fadia Arafiq, yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan, mengklaim tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut. Hal itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Fadia menyebut dirinya bukan seorang birokrat, melainkan musisi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

KPK: Alasan Bertentangan dengan Prinsip Hukum

KPK menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Asep menegaskan bahwa dalih tidak mengetahui aturan bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, yang menyatakan setiap orang dianggap mengetahui hukum.

Fadia Arafiq diketahui telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati pada periode 2011–2016. Dengan pengalaman tersebut, KPK menilai seharusnya ia memahami prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Klaim Serahkan Teknis ke Sekda

Dalam pemeriksaan, Fadia juga mengaku tidak memahami hukum serta tata kelola pemerintahan daerah. Ia menyebut urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

Menurut KPK, Fadia menyatakan dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, sementara urusan teknis berada di bawah tanggung jawab jajaran birokrasi.

OTT Ketujuh KPK di 2026

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. OTT tersebut merupakan yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung di bulan Ramadhan.

Dalam operasi itu, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, 11 orang lainnya dari Pekalongan turut diamankan.

Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka Tunggal

Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. KPK menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib memahami dan mematuhi aturan hukum, tanpa terkecuali, terlepas dari latar belakang profesinya sebelum menjabat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses