Independen Ekspos – Nabilah O’Brien menjadi sorotan publik setelah selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam itu ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan rekaman CCTV dugaan pencurian di tempat usahanya. Kasus ini memicu perhatian luas karena Nabilah sebelumnya melaporkan pasangan suami istri yang diduga mengambil makanan tanpa membayar.
Penetapan tersangka terhadap Nabilah terjadi setelah laporan balik dari pasangan berinisial ZK dan ER. Keduanya sebelumnya juga dilaporkan oleh Nabilah atas dugaan pencurian di restoran miliknya di Jakarta.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat (6/3), Nabilah O’Brien menyampaikan kekecewaannya secara terbuka kepada pasangan tersebut. Ia mempertanyakan sikap mereka yang menurutnya tidak menunjukkan rasa bersalah.
Nabilah menegaskan bahwa pasangan itu datang ke restorannya dan mengambil 14 produk makanan dan minuman tanpa membayar sepeser pun. Menurutnya, tindakan tersebut merugikan usaha yang dibangun dengan modal dan kerja keras.
“Untuk Bapak Z dan Ibu E, saya ingin bertanya langsung, di mana hati nurani kalian? Kalian datang ke tempat saya, mengambil 14 produk makanan dan minuman kami tanpa membayar sepeser pun,” kata Nabilah.
Tidak hanya itu, Nabilah juga menuduh pasangan tersebut menghina dan memaki karyawan yang sedang bekerja. Ia menyebut keduanya bahkan masuk ke area dapur restoran yang seharusnya tidak boleh dimasuki oleh pelanggan.
“Tidak hanya itu, kalian menghina karyawan-karyawan saya, masuk ke area dapur saya, membentak dan mencaci maki karyawan saya yang sedang bekerja mencari nafkah,” ujarnya.
Sebagai pemilik usaha, Nabilah mengaku dirinya selalu berusaha memperlakukan karyawan dengan baik. Ia mengaku tidak pernah melakukan kekerasan atau memaki stafnya sendiri.
Karena itu, ia merasa sangat keberatan ketika ada orang lain yang datang ke tempat usahanya lalu memperlakukan karyawan dengan tidak hormat.
Nabilah juga mempertanyakan langkah pasangan tersebut yang justru melaporkan dirinya balik ke pihak berwajib. Ia mengaku terkejut karena selain melapor, mereka juga menuntut ganti rugi hingga Rp1 miliar.
“Tega sekali kalian justru melaporkan saya balik. Untuk apa? Kalian sendiri sudah mengakui bahwa kalian mengambil makanan itu. Namun sekarang kalian menuntut saya Rp1 miliar rupiah sampai lima bulan lamanya,” kata Nabilah.
Sebelumnya, Nabilah sempat mengungkapkan kasus yang dialaminya melalui media sosial Instagram miliknya @nabobrien. Dalam unggahannya, ia menyatakan dirinya sebagai korban pencurian yang justru berakhir menjadi tersangka.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” tulis Nabilah dalam unggahan tersebut.
Kasus ini bermula ketika pasangan ZK dan ER meluapkan emosi karena makanan yang mereka pesan di restoran Nabilah tidak kunjung datang. Situasi kemudian memanas setelah keduanya diduga memaki staf dapur.
Tidak berhenti sampai di situ, pasangan tersebut juga disebut membawa pulang makanan dari restoran tanpa melakukan pembayaran.
Merasa dirugikan, Nabilah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Setelah penyelidikan dilakukan, pasangan ZK dan ER akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencurian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kasus ini terdiri dari dua perkara hukum yang berbeda.
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Mampang Prapatan. Dalam perkara ini, Nabilah berstatus sebagai korban yang melaporkan ZK dan ER.
“Terhadap kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026. Namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” jelas Budi.
Sementara perkara kedua terkait dengan unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, posisi hukum Nabilah adalah sebagai pihak terlapor.
Budi menegaskan bahwa kedua perkara tersebut berbeda objek dan proses hukumnya berjalan masing-masing.
“Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda. Artinya atas apa yang dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukumnya,” kata Budi.
Ia juga menambahkan bahwa Polri berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Polri tetap profesional, proporsional, dan transparan dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.
Kasus ini kini masih bergulir dan menjadi perhatian publik karena melibatkan laporan saling balas antara pemilik usaha dan pelanggan yang sama-sama berstatus tersangka dalam perkara yang berbeda.


