Independen Ekspos | Perkara pidana yang menjerat artis Nikita Mirzani berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Putusan tersebut membuat vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku.
Perkara tercatat dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026. Putusan dipublikasikan melalui sistem penelusuran perkara MA pada Jumat, 13 Maret 2026.
Majelis kasasi menyatakan secara tegas dalam amar putusan:
“Tolak kasasi terdakwa dan Tolak kasasi Penuntut Umum.”
Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Nikita Mirzani dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berakhir di tingkat Mahkamah Agung.
Perjalanan Perkara: Dari Vonis 4 Tahun hingga Menjadi 6 Tahun Penjara
Vonis Pengadilan Negeri
Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memutus Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pelanggaran Undang-Undang ITE.
Hakim menjatuhkan hukuman:
- 4 tahun penjara
- Denda Rp1 miliar
Putusan tersebut disertai ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemerasan melalui media elektronik. Perbuatan tersebut dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik terhadap korban agar korban menyerahkan uang.
Hakim juga mencatat tindakan terdakwa yang memberikan nomor rekening untuk menerima uang. Hal ini dinilai menunjukkan adanya kehendak memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Namun, majelis hakim tingkat pertama menyatakan unsur tindak pidana pencucian uang belum terbukti.
Pengadilan menilai penggunaan dana oleh terdakwa tidak menunjukkan upaya menyamarkan asal-usul harta. Unsur tersebut merupakan karakter utama dalam tindak pidana pencucian uang.
Putusan Banding: Hukuman Diperberat
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada tahap ini, majelis hakim memperberat hukuman menjadi:
- 6 tahun penjara
- Denda Rp1 miliar
- Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan
Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti tidak hanya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ITE, tetapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hakim ketua Sri Andini saat membacakan putusan menyatakan:
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum.”
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun.
Putusan ini sekaligus membatalkan sebagian putusan tingkat pertama yang sebelumnya tidak membuktikan unsur TPPU.
Mahkamah Agung Menutup Perkara di Tingkat Kasasi
Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun majelis hakim kasasi menolak permohonan dari kedua pihak.
Perkara ini diperiksa oleh majelis kasasi yang terdiri dari:
- Soesilo sebagai ketua majelis
- Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota
- Sutardjo sebagai hakim anggota
Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Nur Kholida Dwi Wati.
Dengan ditolaknya kasasi, putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku.
Artinya, hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Nikita Mirzani kini berkekuatan hukum tetap.


