Independen Ekspos – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendesak larangan vape dan pembatasan Dinitrogen Monoksida (N2O) di Indonesia. Kepala BNN RI, Suyudi Aril Seto, menegaskan regulasi tegas harus segera diterapkan karena peredaran rokok elektrik dan penyalahgunaan N2O dinilai semakin mengkhawatirkan.
BNN menilai pendekatan penegakan hukum saja tidak cukup. BNN membutuhkan terobosan kebijakan yang lebih radikal dan tegas agar persoalan ini tidak semakin meluas.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi dalam Focus Group Discussion (FGD) BNN RI bertema Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (N2O) pada Rabu (18/2). Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa Indonesia perlu belajar dari negara lain yang lebih dulu mengambil langkah tegas.
Vape Disusupi Narkotika, N2O Disalahgunakan
BNN menemukan adanya penyusupan narkotika ke dalam produk vape. Selain itu, N2O atau dinitrogen monoksida juga dilaporkan disalahgunakan.
Temuan tersebut menjadi alasan utama BNN mendorong penguatan regulasi. Menurut Suyudi, tanpa aturan yang jelas dan ketat, potensi penyalahgunaan akan semakin besar.
Belajar dari Singapura
Di Singapura, rokok elektrik diklasifikasikan sebagai bagian dari isu penegakan hukum narkotika. Artinya, pelanggaran terkait vape diperlakukan serius dalam kerangka penegakan hukum.
Thailand dan Maladewa Juga Melarang
Selain Singapura, Thailand dan Maladewa juga telah menetapkan pelarangan impor dan penjualan vape.
Larangan tersebut mencakup pembatasan distribusi dan pengawasan ketat di pintu masuk negara. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap dampak kesehatan dan potensi penyalahgunaan.
Malaysia Siapkan Aturan Lebih Ketat
Sementara itu, Malaysia masih memperbolehkan vape beredar. Namun, pemerintahnya tengah menyusun regulasi baru yang lebih ketat.
Regulasi tersebut diarahkan pada pelarangan menyeluruh terhadap penjualan, impor, dan produksi rokok elektronik.
Indonesia Jangan Jadi “Tong Sampah”
BNN menilai banyaknya pelarangan di negara lain harus menjadi perhatian serius bagi Indonesia.
Suyudi menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi “negara tong sampah” bagi produk-produk yang sudah dilarang di negara lain. Jika tidak ada langkah tegas, Indonesia berpotensi menjadi pasar alternatif.
Menurutnya, arah kebijakan harus berubah dari permisif menjadi restriktif. Fokus utama bukan sekadar pembatasan industri, tetapi perlindungan kesehatan masyarakat.
BNN menekankan bahwa regulasi ketat terhadap vape dan pembatasan penggunaan N2O diperlukan demi melindungi warga. Kesadaran atas bahaya yang muncul telah mendorong BNN untuk mengusulkan kebijakan yang lebih tegas dan komprehensif.










