Independen Ekspos – Kebohongan Jokowi soal revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dibongkar sejumlah anggota DPR. Pernyataan Presiden ke-7 RI yang menyebut revisi UU KPK murni inisiatif DPR dinilai tidak sesuai fakta proses legislasi.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembentukan dan perubahan undang-undang tidak bisa dilakukan DPR sendirian tanpa keterlibatan pemerintah.
“Kebohongan Jokowi soal tidak tanda tangan itu tidak benar,” kata Hinca di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Senin, 23 Februari 2026.
Menurut Hinca, proses pembahasan undang-undang selalu melibatkan perwakilan pemerintah. Tanpa surat presiden (surpres), pembahasan tidak akan pernah dimulai. Ia menilai, jika Presiden mengaku tidak setuju karena tidak menandatangani, itu justru mengingkari kewajiban konstitusionalnya.
Hinca menjelaskan, berdasarkan aturan perundang-undangan, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan presiden.
Kebohongan Jokowi juga disorot anggota DPR lainnya, Abdullah. Ia menyatakan, klaim bahwa Presiden tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 adalah pernyataan yang tidak tepat.
Abdullah menegaskan, saat pembahasan revisi UU KPK berlangsung, Presiden mengirim tim resmi pemerintah untuk membahas bersama DPR. Artinya, revisi tersebut dibahas dan disetujui secara bersama antara legislatif dan eksekutif.
Ia merujuk Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyebut setiap rancangan undang-undang dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Selain itu, Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menegaskan, undang-undang tetap sah berlaku 30 hari setelah disetujui bersama meski tanpa tanda tangan presiden.
Pernyataan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR, Nasyirul Falah Amru. Ia menyebut pernyataan Jokowi sebagai bentuk lempar tanggung jawab.
Falah mengungkap adanya surat presiden tertanggal 11 September 2019 yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PANRB sebagai wakil pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.
Bahkan pada 17 September 2019, dalam tahap pengambilan keputusan, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menyatakan Presiden setuju terhadap revisi UU KPK tersebut.
“Jadi sangat lucu jika kemudian disebut hanya inisiatif DPR. Fakta dokumen menunjukkan pemerintah terlibat penuh,” tegas Falah.
Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan setuju dengan usulan mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi 2019. Pernyataan itu disampaikan usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat, 13 Februari 2026.
Jokowi menyebut revisi UU KPK saat itu merupakan inisiatif DPR dan menegaskan dirinya tidak menandatangani beleid tersebut.
Namun, fakta persuratan dan proses pembahasan yang diungkap anggota DPR menunjukkan adanya keterlibatan aktif pemerintah sejak awal hingga tahap persetujuan.
Perdebatan ini kembali membuka polemik lama seputar revisi UU KPK 2019 yang hingga kini masih menjadi sorotan publik dan pakar hukum tata negara.


