Independen Ekspos – Uji materiil UU Pemilu kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi. Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, resmi menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026. Kedua pemohon meminta Mahkamah Konstitusi melarang keluarga presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju dalam pemilihan presiden.
Uji Materiil UU Pemilu Soroti Pasal 169
Uji materiil UU Pemilu ini menyasar Pasal 169 yang mengatur syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Pasal tersebut memuat 19 persyaratan, mulai dari ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewarganegaraan Indonesia sejak lahir, tidak pernah melakukan tindak pidana berat, hingga batas usia minimal 40 tahun.
Pasal ini juga mengatur kewajiban melaporkan kekayaan, memiliki NPWP dan membayar pajak lima tahun terakhir, setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, calon tidak boleh pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam posisi yang sama. Calon juga wajib memiliki visi, misi, dan program pemerintahan.
Pemohon Minta Tambahan Syarat Baru
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon meminta pasal tersebut diubah. Mereka ingin ada ketentuan tegas yang mewajibkan calon presiden dan wakil presiden bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Artinya, keluarga inti presiden dan wakil presiden aktif tidak boleh maju dalam kontestasi pilpres pada masa jabatan yang sama.
Uji Materiil UU Pemilu Didorong Kekhawatiran Konflik Kepentingan
Uji materiil UU Pemilu ini diajukan karena kekhawatiran potensi konflik kepentingan.
Pemohon menilai hubungan keluarga antara calon dengan pejabat yang sedang berkuasa mengandung potensi konflik kepentingan. Relasi tersebut dinilai berisiko memengaruhi penyelenggaraan negara dan membuka peluang ketidaknetralan aparatur.
Dalam berkas permohonan, pemohon menyebut hubungan keluarga secara inheren mengandung potensi konflik kepentingan, kemungkinan pengaruh terhadap kebijakan, serta risiko ketidaknetralan aparatur negara.
Pemohon menegaskan hukum berfungsi mencegah masalah sejak awal. Konflik kepentingan tidak harus terbukti terjadi. Potensi struktural yang melekat pada relasi kekuasaan sudah cukup menjadi alasan pembatasan.
Pasal 169 Dinilai Hanya Atur Syarat Administratif
Pemohon berpendapat Pasal 169 saat ini hanya memuat syarat administratif dan formatif.
Menurut mereka, aturan tersebut belum memasukkan pagar hukum untuk mencegah konflik kepentingan dan nepotisme dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pemohon menilai tanpa pembatasan, undang-undang menjadi netral secara formal tetapi permisif secara substansi. Kondisi ini dinilai berisiko membuka ruang intervensi atau privilese dari penyelenggara negara untuk menguntungkan keluarga.
Jika situasi itu terjadi, pemohon menilai pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak berjalan murni dan asas negara hukum tercederai.
Mahkamah Konstitusi kini akan memeriksa dan memutus permohonan tersebut sesuai kewenangannya sebagai penguji undang-undang terhadap UUD 1945.


