Buat Konten Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polisi
Seorang tiktoker dan juga selebgram Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas konten makan kulit babi baca bismillah yang diuploadnya ke YouTube dan Facebook beberapa waktu yang lalu.
Lina dilaporkan oleh seorang ustadz yang juga merupakan advokat M Syarif Hidayat pada Rabu (15/3/2023). Menurut Syarif, konten makan babi baca bismillah tersebut membuat keresahan di masyarakat. Karena Lina telah mencampur adukan agama dalam pembuatan konten tersebut.
“Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama Islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya segera cepat diproses,” ujar Syarif saat dikutip dari Kompas.com pada Jumat (17/3/2023).
Baca Juga:
- Demi Citra Pariwisata Bali, Warga Dilarang Viralkan Pelanggaran Turis Asing
- 4 Influencer Indonesia Dituding Eksploitasi Hewan Primata Demi Konten
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Putu Putu membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kata Putu, laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Ditreskrimsus karena adanya dugaan pelanggaran dalam pasal ITE.
“Saat ini laporannya akan kami dalami terlebih dahulu. Termasuk video konten yang diunggah,” ujarnya.
Video makan babi baca bismillah itu diupload oleh Lina Mukherjee pada 9 Maret lalu. Video itu sudah ditonton oleh jutaan orang di Facebook dan YouTube, dan mengundang berbagai reaksi dari netizen.