Independen ekspos – Kopdes Merah Putih menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan pemerhati otonomi daerah. Proyek yang ditargetkan berdiri serentak di sekitar 80 ribu desa dan kelurahan itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak buruk jika salah kelola.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu terpusat atau top-down bisa mengulang kegagalan program koperasi di masa lalu.
Djohermansyah menegaskan, koperasi sejatinya tumbuh dari bawah atau bottom-up. Kedaulatan koperasi berada di tangan anggota, bukan dikendalikan secara kaku oleh pemerintah pusat.
“Pemerintah seharusnya memfasilitasi, bukan mendireksi koperasi secara kaku,” ujar Djohermansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026.
Kopdes Merah Putih Dinilai Abaikan Keragaman Desa
Kopdes Merah Putih dinilai berbeda dengan program koperasi sebelumnya. Indonesia pernah memiliki pengalaman melalui program Koperasi Unit Desa (KUD). Meski digagas secara nasional, pertumbuhannya berlangsung bertahap dan tidak dipaksakan serentak di seluruh desa.
Setelah lahirnya Undang-Undang Desa pada 2014, muncul pula Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai alternatif penguatan ekonomi desa. Dalam praktiknya, BUMDes berkembang sesuai potensi lokal masing-masing desa. Ada yang berhasil, ada pula yang gagal, namun prosesnya dinilai adaptif dan kontekstual.
Menurut Djohermansyah, pendekatan Kopdes Merah Putih justru menargetkan pembentukan serentak di sekitar 80 ribu desa dan kelurahan. Padahal, karakter desa di Indonesia sangat heterogen. Ada desa yang sudah mandiri, ada pula yang masih berkembang.
Ia menegaskan, desa memiliki otonomi asli berdasarkan hak asal-usul yang sudah ada jauh sebelum negara terbentuk. Konstitusi, katanya, mengamanatkan penghormatan terhadap tradisi dan kekhususan desa.
“Kebijakan yang memaksakan berpotensi melanggar semangat desentralisasi,” tegas mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu.
Dana Desa 58,03 Persen untuk Kopdes
Sorotan terhadap Kopdes Merah Putih menguat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak 12 Februari 2026.
Dalam aturan tersebut, sebanyak 58,03 persen dana desa dialokasikan untuk mendukung proyek Kopdes Merah Putih. Dukungan itu berupa pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran karena dana desa selama ini menjadi instrumen utama pembangunan berbasis kebutuhan lokal.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, mengingatkan agar alokasi anggaran untuk Kopdes tidak melebihi setengah dana desa.
Menurut Herman, dana desa adalah mandat yang diatur dalam Undang-Undang Desa, baik versi 2014 maupun 2024. Prinsip yang dianut adalah subsidiaritas, yakni tata kelola pemerintahan desa berada di bawah kontrol desa sendiri, termasuk dalam perencanaan dan penganggaran.
“Anggaran dana desa bentuk komitmen negara untuk mengakui otonomi desa,” kata Herman pada 19 Februari 2026.
Ia merujuk Pasal 72 ayat (1) huruf b yang menyebut pendapatan desa bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada ayat (2), dana desa merupakan bagian dari dana transfer daerah untuk mendukung program berbasis desa secara berkeadilan dan dapat ditingkatkan sesuai kemampuan fiskal negara.
Namun, menurut Herman, Kopdes Merah Putih bukanlah inisiatif yang lahir dari desa, melainkan kebijakan pemerintah pusat. Jika mayoritas dana desa diarahkan untuk proyek tersebut, maka komitmen terhadap otonomi desa dinilai tereduksi.
“Jika anggarannya dialokasikan, itu artinya komitmen sudah diingkari,” ujarnya.
Risiko Jangka Panjang
Kritik terhadap Kopdes Merah Putih bukan sekadar soal teknis anggaran. Para pengamat menilai, jika tata kelola tidak memperhatikan prinsip partisipasi dan kemandirian desa, proyek ini berisiko menimbulkan masalah jangka panjang.
Desa yang belum siap bisa terbebani kewajiban fisik dan angsuran pembangunan. Sementara desa yang sudah mandiri berpotensi kehilangan fleksibilitas dalam menentukan prioritas pembangunan.
Perdebatan mengenai Kopdes Merah Putih kini menjadi ujian serius bagi konsistensi pemerintah dalam menjaga semangat desentralisasi dan otonomi desa yang telah diperjuangkan selama lebih dari satu dekade.


