BerandaNasionalTHR 2026 Wajib Cair Penuh H-7 Lebaran, Rp124 Triliun Siap Mengalir ke...

THR 2026 Wajib Cair Penuh H-7 Lebaran, Rp124 Triliun Siap Mengalir ke 26,5 Juta Pekerja

Independen Ekspos | Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja swasta wajib dibayar penuh. Perusahaan dilarang mencicil. Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh perusahaan di Indonesia. Pemerintah menargetkan dana sebesar Rp124 triliun akan mengalir ke pekerja sektor swasta.

THR Tidak Boleh Dicicil, Batas Waktu H-7 Lebaran

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya secara penuh.

“Untuk THR sektor swasta, wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.

Ia menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai lama bekerja.

Besaran total yang dibayarkan setiap perusahaan akan berbeda. Nilainya bergantung pada jumlah pekerja dan struktur pengupahan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat 26,5 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan total dana Tunjangan Hari Raya sektor swasta mencapai Rp124 triliun.

Airlangga berharap dana tersebut mendorong konsumsi rumah tangga. Konsumsi selama ini menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026.

Ia menegaskan Tunjangan Hari Raya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus.

“THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” kata Yassierli.

Pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu juga berhak menerima THR.

Berikut kelompok pekerja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya:

  1. Pekerja tetap
  2. Pekerja kontrak atau PKWT
  3. Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat masa kerja
  4. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan
  5. Pekerja yang masih memiliki hubungan kerja saat hari raya tiba

Untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perusahaan wajib menghitung THR secara prorata. Besarannya menyesuaikan lama bekerja dan upah yang diterima.

Acuan Regulasi dan Instruksi ke Gubernur

Kementerian Ketenagakerjaan mengirimkan surat edaran tersebut kepada seluruh gubernur di Indonesia. Pemerintah meminta kepala daerah memastikan perusahaan di wilayahnya mematuhi aturan.

Pemberian Tunjangan Hari Raya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Yassierli kembali menegaskan batas waktu pembayaran.

“Kami meminta THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tapi, kami imbau kepada perusahaan untuk dapat membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” jelasnya.

Rp124 Triliun dan Dampaknya ke Ekonomi

Nilai Rp124 triliun bukan angka kecil. Dana itu setara suntikan likuiditas besar ke sektor rumah tangga.

Saat THR cair, pekerja biasanya meningkatkan belanja kebutuhan pokok, pakaian, hingga transportasi mudik. Perputaran uang meningkat dalam waktu singkat.

Pemerintah berharap momentum ini menjaga daya beli masyarakat. Jika 26,5 juta pekerja menerima haknya tepat waktu, arus konsumsi menjelang Lebaran akan bergerak lebih cepat.

Kini pertanyaannya sederhana. Apakah seluruh perusahaan akan patuh membayar penuh sebelum H-7? Pemerintah sudah menetapkan aturan dan tenggat. Pekerja tinggal memastikan haknya benar-benar diterima sesuai ketentuan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses