BerandaNasionalKPK Ingatkan ASN Jelang Lebaran: Tolak Gratifikasi dan Jangan Gunakan Mobil Dinas...

KPK Ingatkan ASN Jelang Lebaran: Tolak Gratifikasi dan Jangan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Independen Ekspos | Menjelang Hari Raya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk menjaga integritas. Lembaga ini menegaskan dua hal utama. Pertama, menolak gratifikasi. Kedua, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk mobil dinas untuk mudik.

Imbauan tersebut muncul karena periode menjelang Lebaran sering memunculkan potensi pemberian hadiah kepada aparat negara.

Potensi Gratifikasi Meningkat Saat Hari Raya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyebut masa menjelang hari raya menjadi periode yang rawan terjadinya pemberian gratifikasi.

Tapi memang potensi penerimaan gratifikasi bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, cuma memang menjelang hari raya ini kan menjadi waktu-waktu yang rentan untuk kemudian menerima gratifikasi,” kata Budi di Gedung KPK, Sabtu (14/3/2026).

KPK meminta ASN menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan publik. Pemberian tersebut dapat memicu konflik kepentingan.

Budi juga mengingatkan masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah kepada pejabat atau ASN sebagai balasan atas layanan tertentu.

Juga kami mengimbau untuk tidak memberikan sesuatu atau memberika hadiah kepada penyelenggara negara atau ASN,karena itu berpotensi menimbulkan benturan konflik kepentingan,” ujarnya.

Surat Edaran KPK untuk Cegah Gratifikasi Lebaran

Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Edaran ini bertujuan mengingatkan penyelenggara negara dan ASN agar menjaga integritas selama periode hari raya.

Terbitnya SE ini, juga bertujuan untuk mendorong seluruh PN maupun ASN agar menolak sejak awal ataupun melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya,” kata Budi.

Jika ASN tidak dapat menolak pemberian karena kondisi tertentu, KPK meminta agar hadiah tersebut dilaporkan.

Cara Melaporkan Gratifikasi

Pelaporan dapat dilakukan melalui beberapa saluran:

ASN juga dapat melaporkan melalui unit pengelola gratifikasi di instansi masing-masing.

Menurut KPK, pelaporan ini penting untuk mencegah konflik kepentingan sejak awal.

Data Laporan Gratifikasi Menjelang Lebaran

Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat laporan gratifikasi terkait Hari Raya sudah mulai masuk.

Hingga 12 Maret 2026, lembaga ini menerima 32 laporan dengan nilai total Rp13,6 juta.

Rinciannya:

  • 14 laporan masih dalam proses telaah dan validasi
  • 12 laporan telah dirampas dan disalurkan sebagai bantuan sosial

Data tersebut menunjukkan praktik pemberian hadiah menjelang hari raya masih terjadi.

Larangan Tegas: Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik

Selain soal gratifikasi, KPK menegaskan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Salah satu yang disorot adalah penggunaan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.

Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” kata Budi.

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penggunaan di luar kepentingan kedinasan dianggap sebagai penyalahgunaan fasilitas negara.

KPK Minta Pengawasan Internal Diperketat

KPK juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan daerah memperkuat pengawasan internal.

Langkah pengendalian tersebut diperlukan selama masa libur Hari Raya.

KPK mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Budi.

Pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas dan potensi gratifikasi dinilai menjadi kunci menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses