Independen Ekspos | Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat akan menetapkan tersangka baru dari pihak swasta.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan haji Indonesia pada 2023 dan 2024. Dalam penyidikan yang berjalan, KPK menghitung kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 12 Maret 2026. Staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga menyandang status tersangka.
Penyidik kini menelusuri aliran uang dan peran pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
KPK Beri Sinyal Tersangka Baru dari Swasta
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan proses hukum terhadap pihak swasta masih berjalan.
Menurutnya, penyidik sudah mengungkap peran mereka dalam konferensi pers saat penahanan Yaqut.
“Ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta karena kemarin juga sudah disampaikan peran-peran mereka pada saat konferensi pers penahanan saudara YCQ,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3).
KPK juga masih menunggu penjelasan rinci dari auditor BPK terkait metode penghitungan kerugian negara.
“Tentunya kalau masalah metodologi dan lain-lain itu yang menjelaskan kewenangan dari BPK, dari auditornya ya. Domainnya auditor. Jadi, nanti kita tunggu bersama-sama pasti akan dijelaskan di persidangan,” kata Asep.
Nama Pengusaha Travel Haji Muncul dalam Penyidikan
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, penyidik menyinggung keterlibatan pihak swasta.
Salah satu nama yang disebut ialah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.
Fuad juga dikenal sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Ia diduga melakukan lobi kepada Kementerian Agama terkait pengisian kuota tambahan haji.
KPK juga menemukan indikasi penghilangan barang bukti saat penggeledahan kantor travel haji dan umrah tersebut.
Awal Mula Kasus: Kuota Tambahan Haji 2023
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia pada 2023.
Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. Dalam kesepakatan antara DPR dan Kementerian Agama, pembagiannya ditetapkan:
- 92 persen untuk haji reguler: 7.360 jemaah
- 8 persen untuk haji khusus: 640 jemaah
Namun penyidik menemukan praktik pengumpulan fee untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji khusus.
Nilainya mencapai US$5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Skema ini memberikan kesempatan kepada calon jemaah yang baru mendaftar langsung berangkat haji atau memperoleh percepatan antrean. Mekanisme tersebut dikenal dengan istilah T0 dan TX.
Salah satu cara yang digunakan ialah mengalihkan jemaah yang menggunakan visa mujamalah menjadi jemaah haji khusus.
Praktik Fee Berulang pada Penyelenggaraan Haji 2024
Praktik serupa kembali muncul pada penyelenggaraan haji 2024.
Pada tahun itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah menyatakan tambahan kuota tersebut bertujuan memotong antrean jemaah yang telah mencapai 47 tahun.
Dalam rapat bersama DPR pada awal November 2023, Yaqut menyampaikan pembagian kuota tambahan:
- 92 persen untuk haji reguler: 18.400 jemaah
- 8 persen untuk haji khusus: 1.600 jemaah
Namun kemudian terjadi perubahan skema.
Skema Pembagian Diubah Menjadi 50:50
KPK menemukan bahwa Ishfah Abidal Aziz menyampaikan perubahan pembagian kuota.
Ia menyebut kuota tambahan akan dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Arahan itu disebut dilakukan atas perintah Yaqut.
Ishfah juga memberikan petunjuk teknis agar skema tersebut terlihat tidak melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang itu menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Fee Percepatan Dipungut dari Jemaah
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama menggelar pertemuan dengan pengurus asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tergabung dalam Forum SATHU.
Dari proses tersebut muncul kesepakatan pengumpulan fee percepatan.
Nilainya sekitar US$2.000 atau Rp33,8 juta per jemaah.
KPK juga menduga ada permintaan tambahan dana yang dibebankan kepada jemaah.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus M. Agus Syafi’ disebut diminta mengumpulkan uang dari para PIHK.
Jumlah yang akhirnya dibebankan kepada calon jemaah haji khusus mencapai US$2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per orang.
Praktik pengumpulan uang ini berlangsung Februari hingga Juni 2024.
Dana Dikumpulkan dari Paket Haji Khusus
Menurut KPK, biaya tersebut tidak dibayar langsung oleh penyelenggara haji.
Uang itu dimasukkan ke dalam harga paket haji khusus yang dibayar oleh calon jemaah. Pola yang sama juga ditemukan pada penyelenggaraan haji 2023.
Dalam pengisian kuota tambahan pada tahun itu, fee yang diminta berkisar US$4.000 hingga US$5.000 per jemaah.
Uang Dikembalikan Setelah Isu Pansus Haji Muncul
Situasi berubah ketika muncul informasi bahwa DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji pada Juli 2024.
KPK menyebut Ishfah memerintahkan agar uang yang sudah terkumpul dikembalikan kepada asosiasi atau PIHK.
Namun tidak semua dana dikembalikan.
Sebagian uang disebut masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.
KPK juga menduga dana tersebut dipakai untuk mengondisikan pembahasan di Pansus Haji.
Pejabat Kemenag Ikut Disebut dalam Perkara
Selain Yaqut dan Ishfah, penyidik juga menyebut sejumlah pejabat lain dalam konstruksi perkara.
Mereka antara lain:
- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
- Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi
KPK menilai pembagian kuota tambahan haji 2023 dan 2024 melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Kasus Kuota Haji Masih Terus Berkembang
Kasus ini membuka pertanyaan besar. Bagaimana kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah berubah menjadi ladang pungutan?
Penyidik masih menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang terlibat. KPK juga membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dari pihak swasta.
Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar, perkara kuota haji ini menjadi salah satu kasus korupsi besar dalam pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.


