BerandaNasionalTarif Listrik Tak Jadi Naik Jelang Lebaran 2026, Ini Angka Resmi per...

Tarif Listrik Tak Jadi Naik Jelang Lebaran 2026, Ini Angka Resmi per kWh

Pemerintah Tahan Tarif Listrik Kuartal II 2026

Independen Ekspos | Pemerintah memastikan tarif listrik periode April hingga Juni 2026 tidak naik. Keputusan ini diambil menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno, menyampaikan kepastian tersebut.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.

Parameter Ekonomi Sempat Dorong Kenaikan

Secara perhitungan, tarif listrik sebenarnya berpotensi naik. Pemerintah menggunakan data ekonomi makro periode November 2025 hingga Januari 2026 sebagai dasar evaluasi.

Berikut parameternya:

  • Kurs rupiah: Rp16.743,46 per dolar AS
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP): US$62,78 per barel
  • Inflasi: 0,22 persen
  • Harga Batubara Acuan (HBA): US$70 per ton

Dengan angka tersebut, formula tarif menunjukkan potensi kenaikan. Namun pemerintah memilih menahan tarif.

Kenapa ditahan? Tujuannya jelas. Pemerintah ingin menjaga daya saing industri dan stabilitas ekonomi nasional.

Aturan Evaluasi Tarif Setiap Tiga Bulan

Penyesuaian tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Aturan ini menetapkan evaluasi dilakukan setiap tiga bulan, khususnya untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Penyesuaian tarif bergantung pada perubahan empat indikator utama:

  • Nilai tukar rupiah
  • Harga minyak mentah
  • Inflasi
  • Harga batubara

Meski indikator berubah, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.

Pelanggan Subsidi Juga Tidak Berubah

Sebanyak 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif.

Artinya, seluruh kelompok pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, tetap membayar dengan tarif yang sama seperti sebelumnya.

Daftar Tarif Listrik Resmi April–Juni 2026

Berikut rincian tarif listrik per kWh:

Golongan Rumah Tangga

  • 900 VA: Rp1.352
  • 1.300 VA: Rp1.444,70
  • 2.200 VA: Rp1.444,70
  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53
  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53

Golongan Bisnis

  • 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70
  • Di atas 200 kVA: Rp1.114,74

Golongan Industri

  • Di atas 200 kVA: Rp1.114,74
  • 30.000 kVA ke atas: Rp996,74

Golongan Publik

  • 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53
  • Di atas 200 kVA: Rp1.522,88
  • Penerangan jalan umum: Rp1.699,53

Golongan Lainnya

  • Layanan khusus: Rp1.644,52

PLN Diminta Jaga Pasokan dan Efisiensi

Pemerintah juga memberi tugas kepada PT PLN (Persero). Fokusnya pada tiga hal:

  • Menjaga keandalan pasokan listrik
  • Meningkatkan kualitas layanan
  • Mengoptimalkan efisiensi operasional

Langkah ini penting agar pasokan listrik tetap stabil.

Imbauan ke Masyarakat: Gunakan Listrik Secukupnya

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk memakai listrik secara bijak.

Tri Winarno menyampaikan pesan ini secara tegas.

“Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.”

Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap menjaga pengeluaran. Di sisi lain, pemerintah berusaha menahan tekanan ekonomi dari sektor energi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses