BerandaHukumAnggota DPRD Muara Enim dan Anak Diciduk Kejati Sumsel, Bupati Terancam

Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Diciduk Kejati Sumsel, Bupati Terancam

Independen Ekspos – Gratifikasi Rp 1,6 miliar menyeret seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, ke balik jeruji hukum. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek irigasi bernilai miliaran rupiah.

Gratifikasi Rp 1,6 miliar itu diduga diterima dari proyek pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Muara Enim. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp 7 miliar dan berlokasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Penyidik telah menetapkan KT dan RA sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung,” ujar Ketut di Palembang, Rabu (18/2).

OTT Proyek Irigasi Rp 7 Miliar

Kasus ini bermula dari pengembangan proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu yang berada di bawah Dinas PUPR Muara Enim. Dari total nilai proyek Rp 7 miliar, diduga sebagian dana mengalir sebagai gratifikasi kepada KT dan RA dengan nilai sekitar Rp 1,6 miliar.

Tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya sepuluh orang saksi untuk mendalami aliran dana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang Rp 1,6 miliar itu bersumber dari proyek irigasi dimaksud.

Penggeledahan di Tiga Lokasi

Dalam pengembangan perkara, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim.

Lokasi pertama dan kedua adalah rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Blok Q6 Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.

Lokasi ketiga adalah rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting. Barang yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta berbagai surat yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pemeriksaan Bisa Merembet ke Pejabat Lain

Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ketut Sumedana menyatakan tidak menutup kemungkinan pihak pemerintah daerah, termasuk Bupati Muara Enim, akan dimintai keterangan apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

“Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk Bupati Muara Enim,” tegasnya.

Komitmen Penegakan Hukum

Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota legislatif aktif di daerah. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi dan gratifikasi tanpa pandang bulu.

Kasus Gratifikasi Rp 1,6 miliar ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Publik menunggu perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara proyek irigasi Rp 7 miliar tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses