Independen Ekspos – OTT KPK terhadap Fadia A Rafiq menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang diungkap pada 3 Maret 2026. KPK menangkap Bupati Pekalongan bersama dua orang di Semarang dan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut perkara ini terkait pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing atau tenaga ahli daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK menduga praktik itu terjadi di beberapa dinas.
Dugaan Pengondisian Proyek di Sejumlah Dinas
KPK menduga ada pengondisian dalam proses pengadaan tenaga ahli daya tersebut.
Proses pengadaan disebut diatur agar vendor atau perusahaan tertentu bisa masuk dan menang.
Pengondisian ini diduga terjadi pada sejumlah pengadaan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan.
KPK kini mendalami peran masing-masing pihak yang ditangkap.
Penentuan Status 1×24 Jam
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
Penetapan status dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Publik menunggu apakah Fadia A Rafiq dan pihak lain akan ditetapkan sebagai tersangka.
Deretan OTT KPK Sepanjang 2026
Kasus OTT Fadia A Rafiq menjadi rangkaian operasi KPK sepanjang awal 2026.
Pada 9 sampai 10 Januari 2026, KPK menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021 sampai 2026.
Pada 19 Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi. Sehari kemudian, KPK mengumumkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana CSR, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada 19 Januari 2026, KPK juga menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, Sudewo diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di KPP Madya Banjarmasin terkait proses restitusi pajak.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan OTT terkait importasi barang tiruan. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengungkap dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.
OTT Fadia A Rafiq memperpanjang daftar kepala daerah dan pejabat yang terjerat operasi tangkap tangan sepanjang 2026.
KPK menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan hasil penetapan status akan diumumkan kepada publik.


