BerandaPolitikICW Nilai Dukungan Jokowi Kembalikan UU KPK Lama Penuh Paradoks, Singgung Peran...

ICW Nilai Dukungan Jokowi Kembalikan UU KPK Lama Penuh Paradoks, Singgung Peran di Revisi 2019

Independen Ekspos | Indonesia Corruption Watch atau ICW menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, yang menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK dikembalikan seperti sebelum revisi 2019.

Pernyataan itu muncul setelah Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad Riyanto, mengusulkan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Kertanegara, Jumat 30 Januari.

ICW menilai sikap Joko Widodo bertolak belakang dengan perannya saat revisi UU KPK dilakukan pada 2019.

ICW: Pernyataan Jokowi Upaya Cuci Tangan

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut dukungan Joko Widodo terhadap wacana revisi ulang UU KPK sebagai paradoks.

“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk ‘mencuci tangan’ kesalahan yang lama. Sebab, ia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Selasa 17 Februari.

Menurut Wana, revisi UU KPK pada 2019 berlangsung dalam waktu sekitar 13 hari. Proses itu dinilai cepat.

Dua Alasan ICW Soal Peran Jokowi

ICW memaparkan dua alasan yang membuat Jokowi dianggap berperan dalam revisi tersebut.

1. Terbitkan Surpres 11 September 2019

Pada 11 September 2019, Jokowi menerbitkan Surat Presiden atau Surpres. Ia mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PANRB untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK bersama DPR.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keterlibatan aktif dari pihak eksekutif.

2. Tidak Keluarkan Perppu Saat Gelombang Protes

Alasan kedua, Jokowi tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu ketika gelombang protes muncul pada September 2019.

Menurut Wana, Joko Widodo memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu saat itu.

“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” ujar Wana.

Usulan Abraham Samad ke Prabowo

Sebelumnya, Prabowo mengundang sejumlah tokoh yang dikenal kritis terhadap pemerintah. Salah satu yang hadir adalah Abraham Samad.

Dalam pertemuan itu, Abraham mengusulkan agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Ia beralasan revisi tersebut melemahkan peran dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

UU KPK direvisi pada 2019 saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden. Sejumlah pihak menilai perubahan itu mengurangi kemampuan KPK dalam menangani kasus korupsi.

Respons Jokowi: “Saya Setuju, Bagus”

Saat dimintai tanggapan, Jokowi menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut.

“Ya, saya setuju, bagus,” jawab Joko Widodo usai menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat 13 Februari.

Namun, Joko Widodo menegaskan revisi UU KPK pada 2019 bukan berasal dari inisiatifnya.

“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan jangan keliru ya. Inisiatif DPR,” tegasnya.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan. Jika revisi 2019 disebut sebagai inisiatif DPR, sejauh mana peran pemerintah saat pembahasan berlangsung? Di sisi lain, dukungan untuk mengembalikan aturan lama kini kembali menguat.

Perdebatan soal UU KPK kembali terbuka. Arah kebijakan selanjutnya kini berada di tangan pemerintahan yang sedang berjalan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses