BerandaHukumKasus Richard Lee Memanas, Polisi Siap Jemput Paksa Jika Mangkir Lagi

Kasus Richard Lee Memanas, Polisi Siap Jemput Paksa Jika Mangkir Lagi

Independen Ekspos | Richard Lee menghadapi risiko penjemputan paksa. Risiko ini muncul jika ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan penyidik akan mengambil langkah tegas bila panggilan hukum kembali diabaikan tanpa alasan sah secara medis.

“Pasti akan ada pertimbangan lain dari penyidik. Kenapa panggilan ini dilakukan, kita juga harus melihat, kalau memang dalam kondisi sakit ataupun kondisi lain, itu tentu harus ada tindakan lebih,” ujar Budi Hermanto, Selasa, 20 Januari 2026.

Pemeriksaan Tertunda karena Alasan Sakit

Richard Lee sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin, 19 Januari 2026. Pemeriksaan itu tertunda setelah pihak Richard mengajukan penundaan dengan alasan kesehatan.

Penyidik menghormati permintaan tersebut. Namun polisi tidak berhenti di situ. Klarifikasi lanjutan tetap berjalan untuk memastikan kondisi kesehatan Richard Lee sesuai fakta medis.

“Ada surat yang disampaikan, tetapi kami juga akan melakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan benar dalam kondisi sakit,” kata Budi.

Polisi Hubungi Dokter Penerbit Surat Sakit

Polda Metro Jaya akan berkomunikasi langsung dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit. Langkah ini bertujuan memastikan kondisi kesehatan Richard Lee secara objektif.

“Kami juga akan nanti berkomunikasi dengan dokter mengeluarkan surat izin sakit tersebut, apakah memang dalam kondisi sakit atau ada alasan tertentu,” ujarnya.

Penilaian kesehatan tidak dilakukan sembarang pihak. Polisi menyerahkan sepenuhnya kepada dokter yang memeriksa langsung kondisi Richard Lee.

“Yang mengkaji itu bukan orang-orang yang berkumpul, tapi dokter yang memeriksa langsung kondisi yang bersangkutan,” tegas Budi.

Status Tersangka dan Pemeriksaan yang Belum Rampung

Richard Lee pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 10 jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Richard baru menjawab 73 dari total 85 pertanyaan penyidik. Pemeriksaan dihentikan karena ia mengeluh kurang enak badan.

Kondisi ini membuat penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan. Namun agenda lanjutan kembali tertunda karena alasan kesehatan yang sama.

Penyidik Tegaskan Kepastian Hukum bagi Pelapor

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum harus berjalan seimbang. Di satu sisi, penyidik menghormati hak tersangka. Di sisi lain, polisi wajib memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

“Di satu sisi ada korban, ada orang yang harus mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Polisi menilai penundaan berulang tanpa dasar medis yang sah dapat menghambat proses hukum.

Permintaan Penahanan Dinilai Sesuai Aturan

Pelapor meminta agar Richard Lee ditahan. Polisi menyatakan permintaan tersebut sah secara hukum.

Namun penyidik tetap melakukan kajian sesuai ketentuan pidana dan prinsip kemanusiaan.

“Permintaan pelapor sah-sah saja. Tapi kami harus menyesuaikan dengan KUHP dan KUHP yang baru, serta tetap mengedepankan asas kemanusiaan,” ujar Budi.

Kasus Bermula dari Laporan Doktif

Kasus ini berawal dari laporan Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

Penyelidikan dan penyidikan kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

Dugaan Pelanggaran Kesehatan dan Konsumen

Richard Lee diduga melanggar aturan di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Dugaan tersebut berkaitan dengan produk dan layanan perawatan kecantikan yang dipromosikan atau dijalankannya.

Polisi menjerat Richard dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, Richard juga dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Tanggal 4 Februari Jadi Penentu

Polda Metro Jaya menempatkan pemeriksaan 4 Februari 2026 sebagai momentum penting. Kehadiran Richard Lee akan menentukan langkah hukum berikutnya.

Jika kembali mangkir tanpa alasan medis yang sah, penyidik membuka peluang penerbitan surat perintah jemput paksa.

Proses hukum kini berjalan seperti jarum jam. Apakah Richard Lee hadir dan menyelesaikan kewajibannya. Atau polisi bergerak lebih jauh dengan langkah paksa. Semua akan terjawab pada 4 Februari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses