BerandaHukumKoko Erwin Ditangkap! Bandar Narkoba Penyuap Eks Kapolres Bima Gagal Kabur ke...

Koko Erwin Ditangkap! Bandar Narkoba Penyuap Eks Kapolres Bima Gagal Kabur ke Malaysia

Koko Erwin Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Independen Ekspos – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangkap terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin yang masuk daftar pencarian orang.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut di Jakarta, Jumat.

Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara pada Kamis, 26 Februari, saat hendak menyeberang ke Malaysia. Polisi menggagalkan upaya pelariannya.

Dua Orang Ikut Diciduk

Dalam operasi itu, petugas juga menangkap dua orang lain berinisial A alias Y dan R alias K.

Kombes Pol. Kevin Leleury selaku Kasatgas NIC Dittipidnarkoba menyebut A ditangkap di Riau. R ditangkap di Tanjung Balai bersama Koko Erwin.

Keduanya diduga membantu Koko Erwin melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari pengejaran polisi.

Suap Rp1 Miliar Seret Nama Eks Kapolres Bima Kota

Nama Koko Erwin mencuat dalam kasus dugaan suap kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Ia diduga memberi suap Rp1 miliar agar bisnis narkobanya aman di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Fakta itu terungkap dari berita acara pemeriksaan terhadap AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota. Kuasa hukumnya, Asmuni, sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya telah membuka semua pihak yang terlibat.

Pengakuan Soal 488 Gram Sabu di Hotel Marina Inn

Dalam pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, AKP Malaungi mengaku menerima 488 gram sabu dari Koko Erwin.

Penyerahan dilakukan di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir 2025. Sabu itu dibagi dalam lima kantong plastik.

Pemberian sabu disebut sebagai tindak lanjut dari suap Rp1 miliar. Uang tersebut diberikan dengan tujuan membantu memenuhi keinginan atasan untuk memiliki mobil Alphard terbaru senilai Rp1,8 miliar.

Diduga Ada Pengaturan Agar Bisnis Sabu Berjalan Lancar

Dalam berita acara pemeriksaan, AKBP Didik Putra Kuncoro disebut menyambut niat Koko Erwin. Ia diduga mengatur rencana bersama AKP Malaungi agar peredaran sabu berjalan mulus di wilayah Polres Bima Kota.

Kasus ini kini ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Pihak kepolisian menyatakan detail lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.

Penangkapan Koko Erwin menjadi babak baru pengungkapan jaringan narkoba yang menyeret aparat penegak hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses