Independen Ekspos – KPK kembali mengusut serius dugaan skandal cukai ilegal yang menyeret sejumlah perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memeriksa perusahaan-perusahaan yang diduga menggunakan cukai ilegal dan terlibat dalam praktik suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang diduga terlibat. Pemeriksaan akan difokuskan untuk menelusuri asal pemberian uang kepada pejabat Bea dan Cukai serta mekanisme pelolosan barang impor dan produk bercukai.
“Saat ini, di antaranya dari Jawa Tengah dan juga ada dari Jawa Timur. Tentu nanti kita akan melihat lagi, kita akan mintai keterangan para tersangka maupun saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja,” ujar Budi pada Senin (2/3/2026).
KPK Dalami Mekanisme Peredaran Rokok Ilegal
KPK menegaskan langkah ini bertujuan membongkar bagaimana rokok bercukai ilegal bisa beredar luas di Indonesia. Penyidik akan mendalami alur distribusi serta mekanisme administrasi cukai yang diduga disalahgunakan.
Tak hanya rokok, penyidik juga mengendus dugaan penyimpangan cukai pada produk minuman keras. Namun identitas perusahaan yang memproduksi atau mengedarkan minuman beralkohol tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Penyidik tentunya nanti akan cross check, akan mendalami, akan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok ataupun minuman keras yang kemudian berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut,” jelas Budi.
Pegawai Bea Cukai Daerah Ikut Diperiksa
KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Bea dan Cukai yang bertugas di kantor wilayah tingkat provinsi. Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran terjadi di tingkat daerah sebelum sampai ke pusat.
Penyidik akan menelusuri apakah proses atau mekanisme pengurusan cukai dimulai dari kantor wilayah lalu berlanjut ke kantor pusat. Jika ditemukan indikasi keterlibatan, pemeriksaan dapat diperluas ke kantor-kantor wilayah DJBC.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada celah dalam sistem pengawasan cukai yang dimanfaatkan oleh oknum.
Berawal dari OTT, Kini 7 Tersangka Ditetapkan
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara rasuah di lingkungan DJBC yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu (4/2/2026) dan berlanjut pada Kamis (26/2/2026).
Dalam pengembangan terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Ia diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir, termasuk pengusaha rokok.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini, yaitu:
- Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- John Field, pemilik PT Blueray (PT BR).
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR.
- Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
Komitmen KPK Bongkar Tuntas
KPK memastikan akan mengusut tuntas dugaan suap dan gratifikasi terkait cukai ilegal ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penerimaan negara dari sektor cukai serta potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal. Pemeriksaan terhadap perusahaan rokok dan produsen minuman keras menjadi langkah lanjutan untuk membuka secara terang mekanisme praktik korupsi tersebut.


