BerandaHukumMusisi Senior Fariz RM Bebas! 4 Kali Tersandung Narkoba Kini Hirup Udara...

Musisi Senior Fariz RM Bebas! 4 Kali Tersandung Narkoba Kini Hirup Udara Segar

Independen Ekspos – Fariz RM bebas dari masa penahanan usai kembali tersandung kasus narkoba. Kabar pembebasan musikus senior itu dibenarkan langsung oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, pada Sabtu, 21 Februari.

“Benar sudah menghirup udara bebas. Dia sudah bebas,” kata Deolipa kepada awak media.

Fariz RM bebas disebut tanpa mekanisme khusus. Tim kuasa hukum hanya mengacu pada perhitungan masa penahanan yang telah dijalani kliennya.

“Kami hanya menggunakan ilmu tanggalan saja. Jadi sudah bebas,” tegas Deolipa.

Menurut Deolipa, kasus narkoba yang kembali menjerat Fariz RM menjadi pelajaran penting bagi kliennya. Ia menilai pengalaman berurusan dengan hukum secara berulang diyakini membuat sang musisi jera.

“Sudah tobat dia, dia sepertinya sudah kapok,” ujarnya.

Kasus Keempat Fariz RM pada 2025

Kasus narkoba Fariz RM terbaru terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025. Ia ditangkap di sebuah shuttle travel di Jalan Dipati Ukur, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Penangkapan ini menjadi kasus keempat Fariz RM terkait narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, menyampaikan Fariz RM diamankan bersama barang bukti berupa ganja dan sabu. Namun, polisi belum mengungkap jumlah dan berat barang bukti tersebut.

Penangkapan Fariz bermula dari diamankannya mantan sopirnya berinisial ADK (42). Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Fariz RM diduga membeli narkoba dari ADK.

Setelah memesan barang tersebut, Fariz langsung menuju Bandung untuk menjemputnya. Saat tiba di lokasi, polisi langsung melakukan penangkapan.

Fariz RM dan ADK kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Rekam Jejak 4 Kasus Narkoba Fariz RM

Fariz RM 4 kali tersandung narkoba dalam rentang hampir dua dekade.

1. Tahun 2007

Penangkapan pertama terjadi pada 28 Oktober 2007 di Jakarta. Polisi menemukan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang dibungkus menyerupai rokok. Tes urine menunjukkan hasil positif ganja.

Fariz dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, namun mendapat potongan masa hukuman sehingga hanya menjalani 4 bulan.

2. Tahun 2015

Pada 6 Januari 2015, Fariz kembali ditangkap di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Saat itu, ia tertangkap sedang menghisap ganja.

Polisi menyita ganja, heroin, dan alat hisap. Ia divonis 6 bulan penjara.

3. Tahun 2018

Penangkapan ketiga terjadi pada 24 Agustus 2018 di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan oleh Satres Narkoba Jakarta Utara.

Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu, sembilan butir pil alprazolam, dua butir pil dumolid, serta alat hisap sabu.

Dalam kasus ini, Fariz menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido mulai 25 Agustus 2018. Ia juga sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.

4. Tahun 2025

Kasus keempat terjadi pada Februari 2025 di Bandung dengan barang bukti ganja dan sabu. Berat dan jumlah barang bukti belum diumumkan polisi.

Ancaman hukuman dalam kasus terbaru ini mencapai maksimal 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses