Independen Ekspos – Selebgram Makassar Nira menuntut pertanggungjawaban RS Bhayangkara Makassar atas dugaan kebocoran foto visum miliknya. Foto tersebut bersifat rahasia dan termasuk data medis pribadi.
Selebgram Makassar ini memiliki lebih dari 300 ribu pengikut di akun Instagram @niraakuuu. Ia turun langsung dalam aksi demonstrasi di Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026. Ia menyuarakan tuntutan perlindungan hak privasi pasien.
Dalam orasinya, Selebgram Makassar ini menegaskan langkah itu ditempuh demi keadilan dan perlindungan hak pasien. Ia menuntut penegakan etika dan profesionalisme dalam layanan kesehatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik. Nama Nira viral setelah aksinya diberitakan luas dan ramai diperbincangkan warganet.
RS Bhayangkara Akui Lakukan Investigasi
Pihak rumah sakit melalui Kasubdit Yanmed Dokpol RS Bhayangkara Makassar, dr Joko Maharto, menyatakan institusinya melakukan investigasi internal. Proses itu melibatkan Unit Siber dan Kriminal Khusus.
Dalam konferensi pers 28 Agustus 2025, pihak rumah sakit juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat beredarnya foto visum tersebut.
Pakar Hukum: Korban Bisa Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan kerahasiaan pasien adalah kewajiban etik dan hukum tenaga kesehatan.
Ia menjelaskan dokter, perawat, dan petugas rekam medis wajib melindungi data medis, identitas, serta informasi kesehatan pasien. Kewajiban itu berlaku untuk data lisan, tertulis, maupun elektronik.
Menurutnya, korban dapat menempuh dua jalur hukum sekaligus.
Pertama, jalur pidana melalui kepolisian dan kejaksaan untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman sesuai undang-undang.
Kedua, jalur perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.
Aturan Tegas Lindungi Data Medis
Abdul Fickar menyebut kewajiban menjaga kerahasiaan pasien diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia, Permenkes Nomor 36 Tahun 2012, serta UU Nomor 36 Tahun 2014.
Ia juga merujuk Pasal 276 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal itu menegaskan hak pasien atas informasi, privasi, dan perlindungan data medis.
Data kesehatan termasuk kategori data pribadi spesifik. Perlindungannya diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pelanggaran terhadap data kesehatan dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Ia menegaskan tanggung jawab tidak hanya melekat pada individu pelaku. Manajemen rumah sakit dan oknum tenaga medis yang terlibat juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Nira
Abdul Fickar menyarankan korban memperkuat pembuktian. Korban perlu mengumpulkan seluruh dokumen riwayat kesehatan selama perawatan.
Korban juga perlu menyiapkan saksi ahli yang dapat memberi keterangan di pengadilan. Pihak yang terlibat dalam proses perawatan dapat dimintai keterangan.
Profil Singkat Selebgram Makassar Nira
Nira dikenal sebagai konten kreator asal Makassar. Ia fokus pada konten gaya hidup, kecantikan, dan fesyen.
Ia juga tergabung dalam manajemen talenta Lux Entertainment. Melalui platformnya, ia rutin membagikan aktivitas harian dan kerja sama merek.
Aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan pada Februari 2026 membuat namanya menjadi sorotan nasional. Ia menyatakan merasa dirugikan karena privasinya tidak terlindungi.
Kasus ini membuka kembali isu penting tentang perlindungan data medis pasien di Indonesia dan tanggung jawab fasilitas kesehatan dalam menjaga kerahasiaan informasi.


