Sahkan UU Anti-LGBT, Para Homoseksual Uganda Terancam Hukuman Mati

Redaksi

UU Anti-LGBT

Sahkan UU Anti-LGBT, Para Homoseksual Uganda Terancam Hukuman Mati

Parlemen Uganda telah mengesahkan UU anti-LGBT. Uganda resmi menganggap para homoseksual sebagai pelaku kejahatan dengan dakwaan hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Seperti yang dilansir dari CNN Indonesia, UU anti-LGBT ini dapat berlaku dalam berbagai jenis pelanggaran. Di antaranya seperti larangan mempromosikan dan bersekongkol dengan pelaku homoseksualitas, atau bersekongkol untuk terlibat dalam aktivitas homoseksual.

UU tersebut mengatakan, pelanggar UU anti-LGBT ini dapat dijatuhi hukuman mati jika terlibat dalam kasus-kasus yang cukup parah. Seperti kekerasan seksual tanpa persetujuan atau di bawah tekanan terhadap anak-anak, penyandang disabilitas mental atau fisik, oleh pelaku berantai atau melibatkan inses.

“Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran homoseksualitas, dapat dijatuhi hukuman mati,” bunyi RUU tersebut dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga: 

Asuman Basalirwa adalah anggota parlemen oposisi Uganda yang sekaligus menjadi orang pertama kali mengusulkan RUU Anti Homoseksualitas 2023 ke parlemen Uganda. Ia mengungkapkan, tujuannya adalah untuk melindungi budaya, nilai-nilai hukum, agama dan keluarga Uganda dari tindakan yang cenderung mempromosikan seks bebas.

“Tujuan dari RUU ini adalah untuk menetapkan undang-undang yang komprehensif untuk melindungi nilai-nilai tradisional, budaya kita yang beragam, kepercayaan kita, dengan melarang segala bentuk hubungan seksual antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama, serta pengakuan hubungan seksual antara orang-orang sesama jenis,” ungkap Basalirwa.

UU ini mendapatkan berbagai tentangan dari anggota parlemen lain. Selain itu, kelompok advokasi Human Rights Watch (HRW) juga memperingatkan bahwa UU ini akan melanggar hak-hak asasi masyarakat di Uganda.

“Salah satu hal ekstrem dari UU baru ini adalah mengkriminalisasi orang hanya karena menjadi diri mereka sendiri, serta melanggar hak privasi, kebebasan berekspresi dan berserikat di Uganda,” ungkap peneliti HRW Uganda, Oryem Nyeko.

Meski begitu, RUU Anti LGBT Uganda kemungkinan akan disahkan oleh Presiden Uganda, Yoweri Museveni, dalam waktu dekat. Isu anti-LGBT memang cukup sensitif di Uganda, karena negara itu sangat konservatif dan religius.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.