Independen Ekspos – PT Agrinas Pangan Nusantara resmi menjadi aktor utama percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penugasan ini mengukuhkan peran BUMN tersebut sebagai tulang punggung infrastruktur ekonomi desa yang digagas langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken oleh Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025. Inpres ini mengatur percepatan pembangunan gerai, pergudangan, serta seluruh kelengkapan fisik Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
PT Agrinas Pangan Nusantara mendapatkan mandat langsung untuk melaksanakan pembangunan fisik koperasi. Tugas ini mencakup pembangunan gerai usaha, gudang penyimpanan, hingga fasilitas pendukung operasional koperasi. Penunjukan Agrinas dinilai strategis karena perusahaan milik negara ini berpengalaman di bidang jasa survei, manajemen konstruksi, konsultasi non-konstruksi, dan sektor pertanian.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan dilakukan dengan prinsip bisnis sehat dan sesuai peraturan perundang-undangan. PT Agrinas Pangan Nusantara diberi fleksibilitas menggunakan skema swakelola, padat karya, maupun penunjukan langsung penyedia jasa. Seluruh proses wajib mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel.
Untuk menjaga sinkronisasi kebijakan, Agrinas diwajibkan berkoordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah turut memberikan pendampingan regulasi agar proses pengadaan berjalan transparan.
PT Agrinas Pangan Nusantara juga menjalin kolaborasi strategis dengan Tentara Nasional Indonesia. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. TNI berperan mendukung percepatan pembangunan fisik sekaligus pengamanan proyek, terutama di wilayah terpencil dan rawan hambatan logistik.
Pemerintah menargetkan pembangunan fisik koperasi dimulai Oktober 2025. Setiap unit Koperasi Merah Putih diwajibkan memiliki tujuh fasilitas utama, yaitu kantor koperasi, gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, gudang penyimpanan dingin (cold storage), serta sarana logistik termasuk gudang distribusi. Seluruh fasilitas ini dirancang untuk memperkuat ekosistem ekonomi desa dan mendekatkan layanan kesehatan serta keuangan kepada masyarakat.
Dari sisi pembiayaan, skema pembangunan dialihkan menjadi investasi belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar Rp2,5 miliar per unit koperasi dari total plafon Rp3 miliar. Dana capex dikelola langsung oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk pembangunan fisik dan pengadaan sarana operasional, termasuk kendaraan dan alat produksi. Sisa dana Rp500 juta dialokasikan sebagai operational expenditure (opex) untuk modal kerja koperasi. Skema detail pembiayaan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan yang baru.
Pembangunan masif Koperasi Merah Putih diproyeksikan menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar. Skema padat karya yang diterapkan di berbagai daerah diharapkan mampu menggerakkan ekonomi desa sekaligus membuka lapangan kerja baru.
Namun, di tengah percepatan proyek nasional ini, dinamika penolakan muncul di daerah. Massa yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Kebijakan Negara (KPKN) menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Riau pada Jumat (27/2). Aksi tersebut menyoroti perilaku Agrinas serta mendesak evaluasi bahkan pembubaran Koperasi Merah Putih.
Koordinator Lapangan KPKN, M Abdillah Putra, menyatakan aksi itu sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa dan masyarakat sipil terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil, khususnya di Rokan Hulu. Massa menuntut agar Agrinas tidak mengambil kebijakan yang berpotensi mengadu domba masyarakat dan memicu konflik antar-persukuan.
Selain itu, KPKN mendesak pemerintah mengevaluasi Koperasi Merah Putih secara menyeluruh. Mereka meminta koperasi dibubarkan apabila terbukti tidak transparan dan tidak berjalan sesuai kepentingan rakyat. Massa juga menyampaikan enam tuntutan lain, termasuk penghentian pengambilalihan tanah masyarakat, transparansi temuan Tim Pencari Fakta, hingga evaluasi program MBG.
Aksi unjuk rasa yang diwarnai pembakaran ban sebagai simbol kekecewaan tersebut berlangsung tertib hingga seluruh tuntutan disampaikan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Riau maupun pihak-pihak terkait atas tuntutan yang disampaikan massa.


