Independen Ekspos – Koperasi Desa Merah Putih Lamongan menjadi perbincangan setelah beredarnya surat edaran internal yang menyebut gerai koperasi akan mendapatkan fasilitas lengkap tanpa biaya awal. Surat tersebut dikirim setelah video conference pada 18 Februari 2026 yang melibatkan unsur TNI dan PT Agrinas.
Koperasi Desa Merah Putih Lamongan dalam surat itu disebut akan menerima paket sarana dan prasarana dalam jumlah besar. Setiap gerai dijanjikan 41 rak display, satu set alat kasir lengkap, lima alat pemadam api ringan (APAR), delapan unit CCTV, lima unit AC, satu truk, satu mobil pick-up, dua kendaraan Tossa, hingga satu ruang klinik lengkap dengan 10 kursi tunggu, meja, dan tempat tidur periksa.
Fasilitas tersebut diklaim diberikan tanpa biaya awal kepada koperasi desa. Namun, seluruh operasional gerai akan dikelola penuh oleh PT Agrinas selama dua tahun pertama.
Skema Bagi Hasil 97 Persen untuk Desa
Dalam surat itu dijelaskan, skema bagi hasil ditetapkan 97 persen untuk koperasi desa dan 3 persen untuk PT Agrinas. Secara angka, komposisi ini tampak menguntungkan desa.
Namun, selama dua tahun masa awal operasional, kendali manajemen berada sepenuhnya di tangan PT Agrinas. Setelah periode dua tahun berakhir, pengelolaan akan diserahkan kepada Koperasi Desa Merah Putih setempat.
Model ini disebut sebagai masa pendampingan agar operasional gerai berjalan stabil. Fakta dalam surat menunjukkan bahwa peran koperasi dalam manajemen harian baru akan dimulai setelah masa transisi selesai.
Nilai Aset dan Beban Operasional
Daftar fasilitas yang disebut tergolong bernilai tinggi dan membutuhkan biaya operasional rutin. Delapan CCTV dan lima AC memerlukan instalasi serta konsumsi listrik. Satu truk, satu pick-up, dan dua kendaraan Tossa berarti kebutuhan bahan bakar, sopir, serta perawatan berkala.
Keberadaan ruang klinik dengan kursi tunggu dan tempat tidur periksa juga menunjukkan adanya fungsi tambahan selain kegiatan perdagangan kebutuhan pokok.
Semua aset tersebut menjadi bagian dari operasional gerai, meski tidak disebutkan detail mekanisme pembiayaan biaya rutin dan perawatan selama masa pengelolaan dua tahun.
Dorongan Percepatan Penyediaan Lahan
Surat itu juga menekankan agar desa yang belum memiliki lahan segera mencarikan solusi. Pembangunan gerai diminta dipercepat agar bisa segera beroperasi.
Isi tersebut menunjukkan adanya target percepatan program. Desa yang belum siap secara lahan didorong untuk bergerak cepat agar tidak tertinggal.
Sorotan Konsep Pemberdayaan
Program Koperasi Desa Merah Putih selama ini diposisikan sebagai penguatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan desa. Namun, isi surat edaran ini memunculkan diskusi baru mengenai pola pengelolaan, pembagian peran, serta kesiapan desa menerima aset bernilai besar.
Di satu sisi, desa mendapatkan fasilitas lengkap tanpa biaya awal. Di sisi lain, terdapat masa pengelolaan penuh oleh perusahaan selama dua tahun dan dorongan percepatan penyediaan lahan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lanjutan mengenai detail teknis pelaksanaan di lapangan maupun mekanisme pengawasan setelah masa dua tahun berakhir.
Surat edaran tersebut membuka ruang diskusi publik tentang arah pengembangan Koperasi Desa Merah Putih di Lamongan. Program ini akan dinilai dari transparansi pelaksanaan, keberlanjutan operasional, serta dampaknya terhadap kemandirian ekonomi desa.


