Independen Ekspos | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Januari 2026. Operasi ini menjerat pegawai pajak dan pihak wajib pajak.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan OTT berlangsung di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan delapan orang diamankan dalam operasi tersebut.
“Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi.
Seluruh pihak yang ditangkap langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
Dugaan Suap Pengurangan Nilai Pajak
KPK menyebut OTT ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Fitroh menegaskan kasus tersebut berkaitan langsung dengan praktik suap di lingkungan otoritas pajak.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh.
Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan valuta asing. Fitroh belum merinci asal-usul uang maupun peran masing-masing pihak yang ditangkap. KPK juga belum mengungkap jumlah pasti pegawai dan wajib pajak yang terlibat.
DJP Tegaskan Sanksi Hingga Pemecatan
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan siap menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti terlibat. Sanksi mencakup pemberhentian dari status pegawai.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli di Jakarta.
DJP menyatakan mendukung langkah KPK dan menghormati proses hukum yang berjalan. DJP menegaskan asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses penegakan hukum berlangsung.
“DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Rosmauli.
Komitmen Integritas dan Kerja Sama Penegakan Hukum
Rosmauli menegaskan komitmen DJP terhadap integritas dan akuntabilitas. DJP menyatakan tidak memberi toleransi terhadap korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik.
DJP menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Bentuk kerja sama meliputi penyediaan data dan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk mematuhi kode etik dan menjauhi praktik gratifikasi.
Kemenkeu Beri Pendampingan Hukum
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjaring OTT. Pendampingan dilakukan karena para pihak merupakan pegawai Kemenkeu.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan pendampingan hukum tidak berarti intervensi terhadap proses penyidikan KPK. Kemenkeu memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan lembaga penegak hukum.
“Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujarnya.
Kemenkeu Siap Terima Putusan Hukum
Pendampingan hukum mencakup seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian di pengadilan. Purbaya menyatakan Kemenkeu menerima apa pun hasil dan putusan hukum terhadap pejabat yang terlibat.
“Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” ucap Purbaya.
Hingga kini, KPK masih mendalami kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak tersebut. Penjelasan rinci mengenai peran masing-masing pihak dan konstruksi perkara belum disampaikan ke publik.


