BerandaNasionalMenag Nasaruddin Umar Minta Maaf Perkara Pernyataan Zakat, Tegaskan Zakat Tetap Wajib

Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf Perkara Pernyataan Zakat, Tegaskan Zakat Tetap Wajib

Menag Klarifikasi Ucapan Soal Zakat

Independen Ekspos | Nasaruddin Umar menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Melalui keterangan resmi pada Minggu, 1 Maret 2026, ia menyatakan, “Saya Nasaruddin Umar memohon maaf atas pernyataan saya yang terkait dengan zakat yang telah menimbulkan mungkin kesalahpahaman sebagian orang.”

Ia menegaskan bahwa zakat adalah fardhu ‘ain atau kewajiban individual bagi setiap Muslim. Zakat juga merupakan bagian dari rukun Islam yang kedudukannya tidak berubah.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujarnya.

Ucapan di Sarasehan 99 yang Memicu Reaksi

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonomi Syariah pada Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam forum itu, ia mengatakan, “Kalau kita ini (mau) maju sebagai umatnya, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu enggak populer. Quran juga tidak terlalu mempopulerkan zakat. Pada masa Nabi, zakat itu enggak populer. Pada masa sahabat juga enggak populer. Yang populer apa? Sedekah.”

Ucapan itu memicu perdebatan. Publik mempertanyakan maksud pernyataan tersebut karena zakat merupakan kewajiban agama yang jelas.

Reorientasi Pengelolaan Dana Umat

Menag menjelaskan bahwa ucapannya bukan ajakan meninggalkan kewajiban zakat. Ia ingin mendorong reorientasi pengelolaan dana umat agar tidak hanya bertumpu pada zakat.

Menurutnya, penguatan ekonomi syariah perlu memaksimalkan instrumen lain seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Ia juga menyinggung besaran zakat yang 2,5 persen. Ia membandingkannya dengan skema lain seperti mudharabah dan musyarakah yang bisa mencapai 6 hingga 9 persen.

“Bandingkan bunga mudharabah, musyarakah kita itu berapa? Bisa sampai 6, bisa sampai 8, bisa sampai 9 persen, kalau asuransi ya kan? Nah, itu zakat cuma 2,5 persen. Jadi kalau pengeluaran kita hanya zakat, terlalu pelit kita,” ujarnya.

Pernyataan itu ia sampaikan untuk menekankan perlunya optimalisasi dana sosial keagamaan secara lebih luas.

Belajar dari Qatar, UEA, dan Kuwait

Menag menyebut sejumlah negara Timur Tengah yang menurutnya berhasil mengembangkan wakaf secara produktif.

Ia mencontohkan Qatar, Uni Emirat Arab, dan Kuwait.

Menurutnya, negara-negara tersebut tidak hanya mengandalkan zakat. Mereka mengelola wakaf secara profesional dan terintegrasi sehingga menjadi motor pembangunan sosial dan ekonomi.

“Itu mereka itu bangkit itu tidak mengandalkan only zakat ya kan? Justru wakaf yang paling produktif, paling luas,” katanya.

Ia menyatakan ingin mempelajari dan mengadaptasi model tersebut untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia.

“Inilah model yang ingin kita adopsi untuk mempercepat kemajuan umat Indonesia. Demikian penjelasan ini. Terima kasih,” ujarnya.

Zakat Tetap Wajib, Wakaf Didorong Lebih Produktif

Dalam klarifikasinya, Menag kembali menegaskan bahwa optimalisasi wakaf dan filantropi Islam tidak mengurangi kewajiban zakat.

Ia mengajak masyarakat tetap menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan instrumen sosial keagamaan lain secara produktif dan berkelanjutan.

Penjelasan ini diharapkan meluruskan informasi yang beredar. Zakat tetap wajib. Pengelolaan dana umat diperluas. Itulah inti klarifikasi yang disampaikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses