BerandaEkonomiMinimarket Siap Hadapi 83.261 Koperasi Desa Merah Putih, Aprindo Tegas Tak Gentar

Minimarket Siap Hadapi 83.261 Koperasi Desa Merah Putih, Aprindo Tegas Tak Gentar

Independen Ekspos – Minimarket tidak gentar menghadapi kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tengah digenjot pemerintah di berbagai daerah. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menegaskan pelaku ritel modern tetap optimistis terhadap pertumbuhan pasar domestik.

Minimarket dan pelaku usaha ritel lainnya disebut masih melihat ruang pertumbuhan yang besar, meskipun pemerintah mendorong pembentukan puluhan ribu koperasi desa sebagai pusat ekonomi lokal.

Ketua Umum Aprindo, Solihin, menyatakan bahwa bertambahnya jumlah pelaku usaha dalam satu sektor justru mencerminkan besarnya potensi pasar, bukan ancaman langsung bagi Minimarket.

“Prinsipnya saya mewakili perusahaan, selalu taat terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah,” ujar Solihin, Jumat (20/2).

Menurut Solihin, dinamika bisnis yang diwarnai kehadiran pemain baru adalah hal yang wajar. Jika dalam satu sektor jumlah pelaku bertambah, itu menandakan pasar masih luas dan belum jenuh.

“Kalau ada bisnis, satu bisnis, terus ada pemainnya bertambah, itu artinya pasarnya besar,” katanya.

Meski demikian, Solihin mengakui belum dapat mengukur dampak kebijakan pembentukan koperasi desa terhadap kinerja Minimarket. Hal itu karena implementasi kebijakan tersebut belum berjalan sepenuhnya di lapangan.

“Kalau dampak ke kita, kan belum tahu karena belum diterapkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaku usaha Minimarket pada dasarnya akan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah. Menurutnya, setiap program yang diluncurkan pemerintah pasti telah melalui proses kajian dan observasi yang matang.

“Respons dari pengusaha ritel lain pun sama, kami selalu mengikuti aturan pemerintah. Pemerintah dalam melaksanakan satu program pasti sudah melakukan observasi,” kata Solihin.

Minimarket

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas industri ritel nasional. “Kalau itu aturan seperti itu, ya kita ikutin saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono meminta pemilik Minimarket untuk tidak menambah titik ekspansi di wilayah perdesaan. Permintaan itu sejalan dengan target pemerintah mempercepat pembangunan koperasi desa sebagai strategi memperkuat ekonomi lokal.

Pemerintah menargetkan sekitar 80.000 koperasi desa dapat berdiri dan memiliki fasilitas fisik pada tahun ini. Koperasi desa diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk melalui unit usaha Minimarket yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.

Ferry menjelaskan, model koperasi memungkinkan keuntungan usaha kembali berputar di masyarakat setempat. Menurutnya, jika ritel modern atau Minimarket berkembang di desa, maka keuntungan akan mengalir ke pemegang saham di kota. Sebaliknya, koperasi desa membuat keuntungan tetap berada di lingkungan masyarakat desa.

“Kalau retail modern ada di desa, uang masyarakat desa akan kembali ke pemegang saham di kota. Tapi kalau koperasi desa, uang itu berputar menjadi keuntungan masyarakat desa,” ujarnya dalam acara Semangat Awal Tahun, dikutip dari YouTube IDN Times (15/1).

Pemerintah juga mendorong koperasi desa menjadi pusat pemasaran produk lokal, termasuk hasil produksi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta generasi muda di daerah.

Koperasi Desa Merah Putih terus bertambah secara signifikan. Berdasarkan data Satuan Tugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih per 5 Februari 2026, tercatat 83.261 koperasi Merah Putih telah berbadan hukum di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 74.659 merupakan koperasi desa berbadan hukum dan 8.602 merupakan koperasi kelurahan yang telah mendapat pengesahan.

Distribusi terbanyak berada di Jawa Tengah dengan 8.551 unit. Rinciannya, 7.783 koperasi desa dan 768 koperasi kelurahan.

Posisi kedua ditempati Jawa Timur dengan 8.494 unit, terdiri dari 7.720 koperasi desa dan 774 koperasi kelurahan.

Berikut 10 provinsi dengan jumlah koperasi berbadan hukum tertinggi:

  • Jawa Tengah: 8.551 unit
  • Jawa Timur: 8.494 unit
  • Aceh: 6.537 unit
  • Sumatera Utara: 6.135 unit
  • Jawa Barat: 5.971 unit
  • Nusa Tenggara Timur: 3.455 unit
  • Sumatera Selatan: 3.276 unit
  • Sulawesi Selatan: 3.083 unit
  • Lampung: 2.652 unit
  • Sulawesi Tenggara: 2.301 unit

Sementara itu, jumlah terendah berada di beberapa provinsi berikut:

  • DKI Jakarta: 268 unit
  • Kepulauan Bangka Belitung: 393 unit
  • Kepulauan Riau: 407 unit
  • Kalimantan Utara: 411 unit
  • DI Yogyakarta: 438 unit
  • Papua Selatan: 513 unit
  • Sulawesi Barat: 648 unit
  • Bali: 718 unit
  • Gorontalo: 731 unit
  • Papua Barat: 876 unit

Di seluruh provinsi, jumlah koperasi berbadan hukum lebih banyak berada di desa dibandingkan kelurahan.

Perkembangan ini menunjukkan pemerintah serius mendorong penguatan ekonomi berbasis komunitas desa. Di sisi lain, pelaku ritel modern memilih bersikap adaptif dan patuh terhadap regulasi, sambil tetap menjaga optimisme terhadap potensi pasar nasional yang dinilai masih terbuka lebar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses