Independen Ekspos – Seorang remaja 18 tahun tewas ditembak polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Korban bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman. Ia diduga terkena tembakan dari anggota Polsek Panakkukang berinisial Inspektur Satu N.
Remaja 18 tahun tewas ditembak polisi ini terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Peristiwa itu berlangsung pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.20 WITA. Informasi ini disampaikan Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kronologi Versi LBH Makassar
Menurut Ansar, korban saat kejadian sedang bermain menggunakan senjata mainan. Namun, korban justru terkena tembakan yang diduga dilepaskan oleh anggota polisi.
LBH Makassar mengaku menerima banyak aduan dari keluarga dan kerabat korban. Laporan juga masuk melalui kanal resmi lembaga tersebut. Aduan itu menyebut ada anggota Polri yang meminta agar unggahan terkait kematian korban dihapus.
Ansar menilai penembakan tersebut diduga tidak memenuhi prosedur. Ia menegaskan penggunaan senjata api harus dilakukan secara terukur. Senjata api hanya boleh digunakan sebagai langkah terakhir dan tetap mengutamakan keselamatan publik.
LBH Makassar menyebut tindakan itu diduga melanggar hukum. Lembaga tersebut mendesak agar terduga pelaku segera dinonaktifkan. Mereka juga meminta proses hukum pidana dan etik dijalankan secara terbuka.
Polisi Tetapkan Anggota Jadi Tersangka
Menanggapi kasus remaja 18 tahun tewas ditembak polisi di Makassar, pihak kepolisian memberikan pernyataan resmi. Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Didik Supranoto, menyatakan proses hukum sudah berjalan.
Menurut Didik, penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Polisi menyebut telah mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat.
Sorotan terhadap Penegakan Prosedur
LBH Makassar menilai kasus ini menambah daftar kasus penembakan warga oleh aparat. Ansar menyebut peristiwa ini bukan insiden tunggal. Ia menilai ada persoalan mendasar dalam praktik penggunaan senjata api oleh aparat.
Hingga Rabu, 4 Maret 2026, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan di Polrestabes Makassar.


