Independen Ekspos – Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu, 25 Februari 2026. Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode itu mengembuskan napas terakhir pada pukul 13.30 WIB di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta Pusat, dalam usia 76 tahun.
Alex Noerdin meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Informasi tersebut disampaikan juru bicara keluarga, Okta Alfarisi. Menurut Okta, jenazah langsung dipersiapkan untuk dipulangkan ke Palembang.
Jenazah sebelumnya disemayamkan di rumah putranya, Dodi Reza Alex, di Jalan Martimbang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Karangan bunga duka cita terlihat berjejer di depan rumah duka. Pihak keluarga menyebut rumah duka di Palembang berada di Jalan Merdeka.
Alex Noerdin dikenal sebagai Gubernur Sumatera Selatan periode 2008–2018. Selama satu dekade kepemimpinannya, sejumlah proyek strategis dibangun di Palembang. Di antaranya pengembangan Jakabaring Sport City yang menjadi tuan rumah SEA Games 2011 dan Asian Games 2018.
Alex Noerdin juga mendorong pembangunan LRT Palembang yang disebut sebagai LRT pertama di Indonesia. Infrastruktur tersebut menjadi salah satu proyek transportasi publik terbesar di Sumatera Selatan pada masanya.
Namun, perjalanan karier politiknya tidak lepas dari persoalan hukum. Alex tercatat tiga kali terjerat kasus korupsi.
Pada Rabu, 2 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Alex sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde, Palembang. Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksanya sebagai saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Pemeriksaan mengarah pada dugaan keterlibatan langsung dalam pelaksanaan proyek yang diduga merugikan negara.
Dalam perkara tersebut, selain Alex, tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RY selaku Kepala Cabang PT MB, EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, dan AT selaku Direktur PT MB.
Sebelumnya, Alex telah divonis dalam dua kasus korupsi lain. Kasus pertama terkait pembelian gas bumi oleh BUMD periode 2010–2019. Dalam perkara itu, hakim menyatakan negara mengalami kerugian sebesar USD 30,19 juta.
Alex dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, pada tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 9 tahun.
Kasus kedua berkaitan dengan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Hingga saat ini, ia masih menjalani hukuman atas dua perkara tersebut.
Sebelum menjadi gubernur, Alex memulai karier sebagai pegawai negeri sipil di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Selatan. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang.
Karier politiknya dimulai saat terpilih menjadi Bupati Musi Banyuasin pada 2001 bersama Mat Syuroh. Ia kembali terpilih untuk periode kedua pada 2007 bersama Pahri Azhari, namun tidak menuntaskan masa jabatan karena maju sebagai calon gubernur.
Pada 2008, Alex maju sebagai calon Gubernur Sumatera Selatan berpasangan dengan Eddy Yusuf dan terpilih. Pada 2012, ia mencoba peruntungan dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, namun gagal.
Setelah itu, ia kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Selatan pada 2013 dan memenangkan pemilihan. Ia menjabat hingga 2018.
Pada Pemilu 2019, Alex maju sebagai calon anggota DPR dari Partai Golkar. Ia meraih 145.622 suara dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 2, menjadi peraih suara terbanyak di dapil tersebut. Di DPR, ia sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Keuangan.
Kepergian Alex Noerdin menutup perjalanan panjang seorang birokrat yang bertransformasi menjadi kepala daerah, legislator, sekaligus terpidana kasus korupsi. Warisannya tercatat dalam pembangunan infrastruktur besar di Sumatera Selatan, namun juga dibayangi catatan hukum yang serius.


