BerandaTRENDINGOknum Karyawan BUMN Tuban Digerebek dI Hotel, Ngamar Bersama ASN Guru

Oknum Karyawan BUMN Tuban Digerebek dI Hotel, Ngamar Bersama ASN Guru

Independen Ekspos – Oknum karyawan BUMN Tuban berinisial LF (35) digerebek polisi saat berada satu kamar dengan seorang ASN guru berinisial A (35) di Hotel Lynn, Jalan Teuku Umar Nomor 7A, Kelurahan Latsari, Kota Tuban, Sabtu (21/2/2026). Penggerebekan dilakukan setelah istri sah LF, DR (37), melapor ke layanan polisi 110 dan meminta pendampingan aparat.

Oknum karyawan BUMN Tuban ini awalnya berpamitan kepada istrinya untuk bekerja lembur di kantor PT Semen Indonesia pada pukul 07.00 WIB. Namun, berdasarkan penelusuran istrinya, LF justru masuk ke Hotel Lynn dan tidak tercatat sebagai tamu check-in atas namanya.

Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Tuban setelah DR membuntuti suaminya hingga ke lokasi hotel. Kecurigaan semakin kuat ketika diketahui bahwa perempuan berinisial A telah menginap di hotel tersebut sejak 18 Februari 2026.

Petugas akhirnya mengamankan LF dan A dari kamar nomor 703 sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum penggerebekan dilakukan, pihak hotel sempat menolak membuka kamar meski DR telah menunjukkan buku nikah sebagai bukti hubungan sah dengan LF.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, Minggu (22/2/2026), menjelaskan bahwa dari hasil interogasi dan visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri selama beberapa hari terakhir.

“Berdasarkan interogasi dan hasil visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan setiap hari selama menginap di hotel,” ujar Iptu Siswanto.

Saat pintu kamar berhasil dibuka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, LF dan A berada di dalam kamar yang sama. Untuk menghindari keributan di lokasi, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Tuban guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Oknum karyawan BUMN Tuban ini ternyata telah menimbulkan kecurigaan istrinya sejak Juli 2025. DR mengaku suaminya sering pergi tanpa kabar selama beberapa hari.

Kecurigaan itu diperkuat setelah DR menemukan bukti transfer uang ke rekening A serta percakapan di ponsel LF dengan perempuan tersebut. DR juga melacak identitas A yang diketahui merupakan seorang guru ASN di Tulungagung.

“Awalnya saya mengetahui kalau mereka ada hubungan dari bukti transfer ke rekening mbaknya (A). Kemudian saya lacak dan saya juga mengetahui kalau A adalah seorang guru di Tulungagung,” kata DR.

DR mengungkapkan, pada September 2025 suaminya sempat pergi selama tiga hari tanpa kabar. Pada Desember 2025, LF bahkan tidak pulang selama satu minggu. Saat DR mengecek ke tempat kerja LF, ia mendapat informasi bahwa suaminya sedang mengambil cuti, bukan lembur seperti yang disampaikan.

Untuk memastikan dugaan tersebut, DR mengikuti LF hingga ke hotel dan bahkan melakukan check-in agar tidak kehilangan jejak. Namun saat hendak melakukan penggerebekan, pihak hotel tetap menolak membuka kamar sebelum aparat kepolisian turun tangan.

Polsek Tuban Kota yang tiba lebih dulu juga belum dapat membuka kamar. Setelah Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berkoordinasi dengan manajemen hotel, pintu kamar akhirnya dibuka sekitar pukul 14.00 WIB dan pasangan tersebut diamankan.

Kini, LF dan A masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tuban. Keduanya terancam dijerat Pasal 411 ayat (1) KUHP Baru tentang tindak pidana perzinaan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar Irawan, memastikan proses hukum masih berjalan dan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik.

“Nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum karyawan BUMN dan seorang ASN guru. Istri pelapor berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses