BerandaMetropolitan104 Lapangan Padel di Jakarta Selatan Tak Berizin, Pemerintah Segel dan Batasi...

104 Lapangan Padel di Jakarta Selatan Tak Berizin, Pemerintah Segel dan Batasi Operasional

Independen Ekspos | Fenomena lapangan padel yang tumbuh cepat di Jakarta Selatan kini menghadapi penertiban. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat ratusan fasilitas olahraga tersebut berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari total 209 lapangan padel yang terdata hingga 15 Maret 2026, sebanyak 105 unit telah mengantongi izin. Sementara 104 unit lainnya belum memiliki PBG.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, menyampaikan temuan itu saat kegiatan penyegelan bangunan lapangan padel di Jagakarsa, Senin (16/3/2026).

“Berdasarkan data per 15 Maret, di Jaksel terdapat 209 lapangan padel. Sebanyak 105 berizin, 104 belum berizin,” ujarnya.

Lapangan Padel Menjamur, Pemerintah Perketat Pengawasan

Dalam beberapa waktu terakhir, lapangan padel bermunculan di berbagai wilayah Jakarta Selatan. Pertumbuhan fasilitas olahraga ini memicu pengawasan pemerintah terhadap kelengkapan izin bangunan.

Pengawasan menemukan sejumlah bangunan tetap dibangun meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung. Kondisi tersebut mendorong pemerintah melakukan penertiban melalui tahapan administratif.

Ali menjelaskan, pemerintah telah menjalankan prosedur penindakan secara bertahap sebelum penyegelan dilakukan.

“Nah kita sudah lakukan tahapan-tahapan mulai dari SP1, SP2, SP3 sampai pembatasan, terakhir sampai pada penyegelan yang kita lakukan pada hari ini,” katanya.

Tahapan Penindakan: Dari Surat Peringatan hingga Penyegelan

Penindakan terhadap bangunan tanpa izin dilakukan melalui beberapa langkah administratif. Proses dimulai dari penerbitan Surat Peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

Setelah itu pemerintah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara. Jika pembangunan masih berlanjut, pemerintah melanjutkan dengan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap.

Langkah terakhir berupa penyegelan bangunan.

Prosedur tersebut diterapkan setelah pengawasan menemukan pembangunan tetap berjalan tanpa melengkapi perizinan yang diwajibkan.

“Kegiatan ini merupakan komitmen Pemprov Jakarta untuk menindak bangunan konstruksi yang tidak memiliki izin, baik melalui tindakan administratif maupun teknis,” kata Ali.

Penyegelan Dilakukan di Jagakarsa

Pada Senin, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan melakukan penyegelan terhadap bangunan lapangan padel di Jalan Moh. Kahfi I RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa.

Bangunan tersebut masih dalam tahap konstruksi. Namun kegiatan pembangunan tetap berjalan meski belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.

Penindakan ini menjadi contoh penertiban terhadap fasilitas olahraga yang berdiri tanpa izin di wilayah Jakarta Selatan.

Pemilik Masih Diberi Kesempatan Mengurus Izin

Pemerintah tetap membuka peluang bagi pemilik bangunan untuk melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Ali menyatakan dinas terkait bersama layanan perizinan terpadu siap membantu proses pengurusan izin.

“Kalau izin insyaallah sesuai ketentuan yang ada. Tentunya Dinas Cipta Karya bersama PTSP juga akan memberikan layanan terbaik dalam pengurusan izin dengan secepat-cepatnya,” ujarnya.

Ia menegaskan langkah penertiban juga bertujuan memberi edukasi kepada pelaku usaha dan pemilik bangunan agar mengurus izin sebelum memulai pembangunan.

“Jika tidak, maka akan diambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ratusan Lapangan Padel di Jakarta Juga Belum Berizin

Data pemerintah provinsi menunjukkan persoalan izin tidak hanya terjadi di Jakarta Selatan. Dari total 397 lapangan padel yang terdata di Jakarta, sebanyak 185 unit belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.

Pemerintah juga menetapkan sejumlah aturan terkait pembangunan fasilitas olahraga tersebut.

Larangan Lokasi Pembangunan

Lapangan padel tidak boleh dibangun di beberapa lokasi tertentu, yaitu:

  • Aset milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta
  • Kawasan Ruang Terbuka Hijau
  • Area yang berada di tengah permukiman warga

Batas Operasional di Area Permukiman

Lapangan padel yang berada di kawasan perumahan namun sudah memiliki izin tetap dapat beroperasi. Namun pemerintah membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban lingkungan tempat tinggal warga di sekitar fasilitas olahraga tersebut.

Dengan penertiban yang dilakukan, pemerintah ingin memastikan setiap bangunan olahraga berdiri sesuai aturan dan memiliki izin resmi sebelum beroperasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses